Adab nongkrong dipinggir jalan
Baca Juga :
ADAB KONGKOW DI TEPI JALAN
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Jauhkanlah oleh kalian duduk di jalan-jalan.” Mereka berkata: Wahai rasulullah! Kami tidak ada jalan keluar (pilihan). Tepi jalan itu adalah tempat berkumpul kami, dimana kami dapat berbincang-bincang padanya” Rasulullah menjawab: “Bila kamu enggan, maka berilah hak jalanan”. Mereka bertanya: apakah haknya? Rasul menjawab : menundukan pandangan, tidak mengganggu (pengguna jalan) dan membalas salam serta melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. (HR. Bukhori)
Catatan:
Kongkow ditepi jalan hukum asalnya terlarang. Namun dibolehkan bila memenuhi kriteria berikut ini:
1 menundukan pandangan
2 tidak mengganggu pengguna jalan
3 menjawab salam
4 memerintahkan kepada kebaikan
5 melarang kemungkaran
Jadi, bagi sahabat fillah yang belum bisa memenuhi kriteria diatas sebaiknya jangan kongkow di tepi jalan.
Ustadz Aan Chandra Thalib حفظه الله تعالى
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini