Search

Demi ayah... dengannya, aku rela menikah

Baca Juga :


DEMI AYAH, DENGANNYA AKU RELA MENIKAH  

Kehidupan ini memang berliku dan beragam, dikisahkan dari sebuah kisah nyata.. Seorang lelaki tua pada suatu kota di Al-Qassim terhimpit hutang yang tidak sedikit jumlahnya, di mana orang yang dihutangi adalah seorang pedagang kaya yang juga sudah berumur.. Pemilik piutang tersebut sudah beberapa kali meminta kepada lelaki tua tersebut untuk mengembalikan hutangnya karena memang sudah melebihi jatuh tempo dan bahkan sudah ditangguhkan beberapa kali agar mengembalikan hutangnya akan tetapi ia tidak juga mampu mengembalikannya.. Jatuhlah pada pilihan yang diberikan oleh orang yang menghutangi... Kalau tidak membayar hutangnya maka terpaksa ia harus masuk penjara.

Dan ternyata pedagang tadi tahu juga bahwa lelaki tua tadi memiliki dua orang putri, yang pertama berumur 20 tahun dan yang kedua berumur kurang lebih 16 atau 17 tahun.

Sehingga ia memberikan pilihan kesekian yaitu kalau ia mau menikahkan salah satu putrinya dengannya maka hutang di anggap lunas dan terbebas dari jeruji penjara.

Lelaki tua itu pun terdiam beberapa saat. Lalu ia pun mengatakan saya harus bertanya kepada mereka terlebih dahulu apakah mereka bersedia ataukah tidak.

Setelah lelaki tua tersebut menceritakan hal ihwal kesulitan yang menimpanya kepada anak-anaknya maka putri pertamanya pun menolak dengan mengatakan "Saya tidak bersedia menikah dengannya, saya tidak mau menghabiskan hidup saya bersama suami yang sudah berumur...", kata putri pertamanya.

Maka mendengar hal itu putrinya yang kedua pun mengatakan "Saya bersedia menikah dengannya agar Ayah terbebas dari lilitan hutang dan tidak masuk penjara..." Setelah ia menyampaikan kepada pemilik piutang tersebut bahwa putri pertamanya tidak bersedia menikah dengannya, akan tetapi putri keduanya yang bersedia. Maka pedagang itu mengatakan, "Itu lebih bagus... Kalau begitu kamu telah terbebas dari hutangmu katanya..." Akhirnya pun telah sepakat waktu dan tempatnya untuk menikah yaitu pada malam Jum’at... Diantara kebiasaan sebagian orang Arab (sebatas sepengetahuan penulis) bahwa orang yang menikah setelah akad nikah tidak langsung tinggal satu kamar atau satu rumah bersama istri barunya, demikian pula dengan pedagang ini... ia tidak langsung tidur bersama dan berhubungan suami istri dengan istri barunya tersebut, dan ia mengatakan kepada mertua barunya bahwa ia akan pergi ke luar negeri (dalam kisah disebutkan pergi ke Jerman) untuk suatu urusan dagangnya dan menjanjikan setelah satu pekan ia akan pulang dan akan berkumpul dengan istrinya.. Akan tetapi qaddarallah (Allah mentaqdirkan) bahwa pedagang tersebut sakit dan akhirnya ia meninggal di luar negeri... Akhirnyapun istri yang di tinggalkan yang belum digauli tersebut mewarisi hartanya yang melimpah.

Sehingga ia pun mendapatkan dua kebaikan sekaligus... ayahnya terbebas dari hutang dan penjara, dirinya pun mendapatkan harta warisan jutaan real dari harta peninggalan suaminya tersebut... Dan penyesalan yang dialami oleh putri pertamanya dengan mengatakan "...Wah, kenapa saya dulu menolak menikah dengannya???" Niat yang tulus akan di balas dengan kebaikan yang berlipat ganda..

Kisah ini di kisahkan oleh Syaikh DR. Sami bin Muhammad As-Suqair hafidzahullah (menantu Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah) di majelis ilmunya di Jami' Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah di Unaizah. Di mana di akhir kisah ini beliau mengatakan ini adalah kisah nyata yang beliau melihat sendiri orangnya.  PELAJARAN DARI KISAH:

Diantara pelajaran dari kisah yang dapat di ambil bahwa:

 Niat yang tulus untuk membantu meringankan beban orangtua adalah merupakan bagian dari birrul walidain dan kebaikan yang tak terhingga kepadanya.

 Niat yang tulus akan di balas oleh Allah ta'ala dengan kebaikan yang berlipat ganda dari arah yang tidak dia ketahui sebelumnya.

 Perkara yang nampaknya adalah buruk bagi seseorang ternyata dibalik itu terdapat kebaikan yang besar baginya. "...Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu me-nyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."(QS. Al-Baqarah: 216) 
 Hendaknya bagi orangtua apabila ingin menikahkan putrinya dengan seseorang maka musyawarahkan hal itu dengannya, apakah ia setuju ataukah tidak dan tidak memaksakan kehendaknya.

 Seorang istri yang suaminya meninggal dunia sedangkan ia belum di gauli maka ia tetap istrinya dan berhak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkannya.

 Janganlah bermudah-mudah dalam masalah hutang, kecuali dalam keadaan yang sangat-sangat darurat, dan sesuaikan dengan kemampuan apakah sanggup mengembalikannya atau tidak.

 Bagi yang dihutangi hendaklah memberikan kelonggaran kepada orang hutang kepadanya tangguhkan hingga ia mampu membayarnya atau lebih baik dari itu adalah membebaskan hutangnya. "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)  Terakhir sebagai catatan, kisah ini di sampaikan untuk di ambil ibroh dan pelajaran darinya bukan untuk di cela kesalahan-kesalahannya.

  Andri Abdul Halim, Lc
Alhikmah
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments