Riba membuat semua yang terlibat dilaknat
Baca Juga :
Larangan memakan harta hasil RIBA juga berlaku bagi orang yang membayar atau memberi RIBA kepada orang lain, baik secara individu maupun lembaga keuangan seperti bank, bmt, koperasi, pegadaian, dan semisalnya.
#
Demikian pula setiap orang yang terlibat dalam proses berlangsungnya muamalah ribawi, seperti orang yang mencatat atau menjadi saksinya.
#
Mereka semua di hadapan Allah sama dalam hal hukum dan kedudukan, yaitu sama-sama telah berbuat dosa besar dan terkena laknat (kutukan) dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam hadits berikut.
Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “
Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa, pent).” (Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).
#
Astaghfirullah semoga kita semua dijauhkan dari ribaFollow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
#
Demikian pula setiap orang yang terlibat dalam proses berlangsungnya muamalah ribawi, seperti orang yang mencatat atau menjadi saksinya.
#
Mereka semua di hadapan Allah sama dalam hal hukum dan kedudukan, yaitu sama-sama telah berbuat dosa besar dan terkena laknat (kutukan) dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam hadits berikut.
Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “
Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa, pent).” (Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).
#
Astaghfirullah semoga kita semua dijauhkan dari riba
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini