Search

Hukum memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk untuk pria

Baca Juga :


Bolehkah memakai cincin di jari tengah dan telunjuk?

Telah lalu bahwasanya sunnah bagi lelaki untuk memakai cincin pada jari kelingking, demikian pula ia dibolehkan memakai cincin pada jari manis, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Adapun memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah maka ada larangan yang datang. Ali bin Abi Tholib radiallahu 'anhu berkata :

نَهَانِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي أُصْبُعَيَّ هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَال : فأومأ إلى الوسطى والتي تليها

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku untuk memakai cincin di kedua jariku ini atau ini". Ali mengisyaratkan kepada jari tengah dan yang selanjutnya (yaitu jari telunjuk)." (HR Muslim no 2078)

Para ulama juga sepakat bahwa larangan ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, adapun para wanita bebas untuk memakai cincin di jari mana saja, 

Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki 
adapun wanita maka boleh memakai cincin-cincin di jari-jari mereka. 

Dan dilarang bagi seorang lelaki untuk memakai cincin di jari tengah dan juga jari yang setelahnya (jari telunjuk), Adapun memakai cincin di tangan kanan atau tangan kiri ( boleh )maka telah datang dua hadits ini, dan keduanya shahih" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/71)

The strangers
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments