Search

Jaga Pandangan dan Kemaluan

Baca Juga :

Bismillahirrahmanirrahim

Allah berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” [QS. An-Nuur : 30-31].

Di dalam ayat di atas Allah Ta'ala memerintahkan kaum muslim dan muslimah untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, karena lebih mensucikan jiwa dari kotoran yang ada di dalam hati.

Seseorang akan bisa menjaga kemaluan dari perbuatan zina, jika dia mampu untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang harom, karena pandangan itu adalah pintu masuk perbuatan keji itu.

Seorang muslim atau muslimah wajib menjaga dirinya agar tidak mendekati perbuatan zina, sebab zina merupakan perbuatan keji secara muthlaq, yang sangat tercela pelakunya. Allah Ta'ala berfirman:

ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا..الإسراء:٣٢.

Artinya: janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-burunya jalan.
Maka syareat Islam menutup pintu-pintu perbuatan keji dan mungkar.

Syeikh Abu Bakar al-Jazairi hafidhahullah mengatakan: hikmah diharamkan zina adalah menjaga kesucian masyarakat muslim, menjaga kehormatan kaum muslimin, kesucian jiwa-jiwa mereka, tetapnya kemuliaan mereka dan menjaga kemuliaan nasab-nasab mereka dan ruh-ruh mereka. (Minhajul muslim)

Di samping perbuatan zina sangat merusak norma dan tatanan masyarakat.

Karena jeleknya akibat zina, maka Islam menetapkan hukuman had bagi pelakunya, setelah terpenuhi persyaratannya; bagi muhshan (orang yang sudah menikah) dirajam, bagi yang bukan muhshan dicambuk 100 kali dan diasingkan satu tahun.

Faedah-faedah:
1. Wajibnya seorang muslim dan musliman menundukkan pandangan.
2. Wajibnya seorang muslim menjaga kemaluannya dari zina.
3. Haramnya berpacaran sebelum menikah, karena hal itu akan menjerumuskan ke dalam perzinaan.
4. Jika sudah siap untuk menikah maka agar segera menikah dengan cara-cara syar'i.
5. Jika belum siap menikah, maka hendaknya dia berpuasa untuk menstabilkan syahwatnya.
6. Wajib bagi muslim Terutama muslimah untuk memakai busana muslimah sesuai syareat, yaitu dengan memakai baju yang longgar, tebal, tidak transparan serta memakai jilbab yang menutupi dada, karena hal itu bisa lebih menjaga kehormatan wanita dan menjaga pandangan laki-laki yang bukan mahram. Wallahu a'lam

Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

There is no other posts in this category.

Comments
0 Comments