Search

Dosa besar : hukum begal merampok di jalanan

Baca Juga :


MERAMPOK DI JALANAN

Islam telah mengatur dan memberikan bimbingan, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menghentikan aksi perampokan. Aturan itu, Allah tuangkan dalam firmannya, (yang artinya)
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)

Imam As Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud membuat kerusakan di muka bumi dalam ayat adalah orang yang melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243).

Selanjutnya Imam as-Sa’di menjelaskan rincian hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pemerintah dalam menghukum para begal (perampok),
Begal yang melakukan pembunuhan dan perampasan harta, dia dibunuh dan disalib.
Begal yang melakukan pembunuhan saja, wajib dibunuh.
Begal yang hanya merampas harta, dipotong tangan kanan sampai pergelangan dan dipotong kaki kirinya sampai pergelangannya.
Begal yang menteror dan menakut-nakuti orang lain, dia dipenjara. (Manhajus Salikin, hal. 243).
Kaum muslimin sepakat, bolehnya melawan para perampok. Terdapat hadis shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”

Perampok, apabila dia ingin merampas harta korban, maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang bisa dilakukan. Jika dia tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata. Jika korban terbunuh, maka dia syahid. Dan jika korban berhasil membunuh salah satu diantara gerombolan begal dengan prosedur seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban berhak melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku.’
“Jangan kau serahkan hartamu.” Jawab baliau.
‘Bagaimana jika dia melawan?’ tanya orang itu.
“Lawan balik dia.”
‘Bagaimana jika dia membunuhku?’ tanya orang itu.
“Engkau syahid.” Jawab beliau.
‘Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?’
“Dia di neraka.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Muslim 377)

konsultasisyariah.com

Alhikmahjkt
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments