Dosa besar : hukum kesaksian palsu
Baca Juga :
KESAKSIAN PALSU
Orang yang memberikan kesaksian palsu telah melakukan banyak dosa besar. Di antaranya:
1. Membuat-buat dusta. Allah berfirman, (yang artinya): "Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta." (QS. Al-Mu'min: 28)
2. Orang yang bersumpah palsu menzhalimi orang yang dilawannya dengan kesaksian palsu tersebut, sehingga dia bisa mengambil harta, kehormatan, dan nyawanya.
3. Orang yang bersumpah itu menzhalimi orang yang dibela dengan kesaksian palsu tersebut, karena dengan kesaksian palsu itu, orang yang bersaksi mendatangkan harta yang haram baginya.
4. Orang yang memberikan kesaksian palsu berarti telah membolehkan sesuatu yang diharamkan dan dijamin oleh Allah (agar tidak dilanggar), berupa harta, darah (nyawa), dan kehormatan.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
“‘Maukah kalian aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar?’ Kami menjawab, ‘Mau, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Menyekutukan Allah, durhaka pada kedua orang tua.’ Pada saat itu beliau bertelekan kemudian duduk dan bersabda, ‘Ketahuilah, dan perkataan dusta serta kesaksian palsu.’ Beliau tidak henti-hentinya mengulangi kalimat tersebut, sampai kami katakan (dalam hati), ‘Seandainya beliau diam’.” (Muttafaq ‘alaih)
🌐 kitab al-kabair wa tabyin al-maharim
Alhikmahjkt
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini