Dosa besar : hukum melaknat
Baca Juga :
MELAKNAT
Hendaknya kita berhati-hati dalam masalah laknat. Bahkan kepada orang kafir sekalipun. Orang kafir yang masih hidup tidak boleh ditujukan laknat kepadanya secara personal. Hukumnya haram melaknat orang kafir secara personal yang masih hidup. Karena boleh jadi Allah merahmati dia, sehingga dia mendapatkan hidayah untuk masuk Islam.
Adapun untuk orang kafir yang sudah meninggal. Maka boleh bagi Anda untuk mendoakan laknat untuknya. Karena orang yang mati dalam keadaan kafir, maka dia sudah pasti mendapatkan laknat Allah ‘azza wa jalla. Meskipun boleh, bagi seorang mukmin meninggalkannya lebih utama. Karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
“Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya” (HR. Tirmidz, Ahmad, dan lain-lain)
Dan tanpa Anda laknat sekalipun, mereka telah divonis oleh Allah sebagai orang-orang terlaknat,
"Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka). Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong" (QS. Al-Ahzab: 64-65).
Bila melaknat secara personal orang kafir saja terlarang, maka melaknat seorang muslim tentu lebih terlarang lagi. Sungguh mengherankan bila seorang muslim begitu mudah mengucapan laknat kepada saudaranya. Padahal perkara laknat ini adalah perkara yang besar.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Siapa yang melaknat seorang mukmin maka ia seperti membunuhnya ” (HR. Bukhari)
Beliau juga bersabda: “Orang yang banyak melaknat tidak akan diberi syafaat dan syahadatnya tidak akan diterima pada Hari Kiamat” (HR. Muslim)
Maka jadilah insan muslim yang santun dan lembut tutur katanya. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi yang penuh dengan kasih sayang. Beliau pernah bersabda,
“Sesunguhnya aku tidak diutus sebagai tukang melaknat, sesungguhnya aku diutus hanya sebagai rahmat.”
(Faedah dari rekaman muhadhoroh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di masjid Nabawi)
🌐 muslim.or.id
AlhikmahJKT
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini