Terror, Hukum menakut-nakuti sesama muslim
Baca Juga :
GAGAL PAHAM
GagalPaham ni gue.. Kok? GagalPaham.. Kenapa?
Islam mengajarkan bahwa menyingkirkan duri di jalan adalah cabang keimanan, dan kita bikin takut orang karena ngumpetin barang miliknya walau becanda aja gak boleh.. “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.”
(HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Rasulullah shalallahu alaihi wasallam : “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004)
Lalu bagaimana lagi kalau menebar teror? Atau sampe menebar bahan peledak?
Apalagi memberikan teror kepada umat Islam satu negara, bahkan satu dunia.
Semoga manfa'at
Twitter @IslamDiaries
Sumber Ust. Amrullah Akadhinta
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini