Hukum bermain curang pada timbangan dagangan
Baca Juga :
BERMAIN CURANG PADA TIMBANGAN
Untuk meraup keuntungan besar, salah satu cara yang dilakukan pedagang adalah bermain curang dalam hal timbangan. Padahal bermain curang seperti ini terancam dalam ayat Al Quran.
Manakah ayat Al Quran yang menyebutkan masalah ini?
Allah Ta’ala berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Quran Al ‘Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi pula, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan. Itulah yang dinamakan wail.
Ibnu Katsir juga berkata,
وأهلك الله قوم شعيب ودَمَّرهم على ما كانوا يبخسون الناس في المكيال والميزان “Allah membinasakan dan menghancurkan kaum Syu’aib dikarenakan mereka berbuat curang dalam takaran dan timbangan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 508). Semoga manfa'at
Twitter @IslamDiaries
Instagram DiariesImage
Sumber Rumaysho.com
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini