Tidak boleh mengganggu non muslim tanpa sebab syari
Baca Juga :
TIDAK BOLEH MENGANGGU NON-MUSLIM TANPA SEBAB SYAR’I
Inilah kemuliaan ajaran Islam, tidak boleh kita menzalimi orang non-muslim sekalipun, jika mereka memang tidak bersalah. Kedzaliman adalah kegelapan di hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kezhaliman adalah kegelapan (yang berlipat) di hari Kiamat” (Muttafaqun ‘alaih).
Kita dilarang menzhalimi kafir mu’ahad (kafir yang ada perjanjian damai dengan kaum muslim), termasuk di zaman sekarang perjanjian dan kerjasama antar negara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ingatlah, siapa yang mendzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’).
Bahkan tidak boleh dibunuh juga dan ancamannya besar, yaitu tidak mencium bau surga.
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun” (HR. Bukhari).
Lihat bagaimana adil dan mulianya ajaran Islam yang tidak membolehkan berbuat zalim kepada siapapun tanpa sebab yang syar’i.
WAJIB BERLAKU ADIL DALAM SETIAP KEADAAN
Allah menuntut kita untuk berlaku adil dalam setiap keadaan. Allah Ta’ala berfirman:
ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺠْﺮِﻣَﻨَّﻜُﻢْ ﺷَﻨَـَٔﺎﻥُ ﻗَﻮْﻡٍ ﻋَﻠَﻰٰٓ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ۟ ۚ ﺍﻋْﺪِﻟُﻮﺍ۟ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺮَﺏُ ﻟِﻠﺘَّﻘْﻮَﻯٰ ۖ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ۟ ﺍﻟﻠّٰـﻪَ ۚ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّٰـﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌۢ ﺑِﻤَﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maidah: 8).
Maka, walaupun dalam keadaan marah dan sedih, kita wajib berlaku adil. Yaitu, menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, dengan menjalankan segala sesuatunya sesuai tuntunan syariat tanpa berlebihan atau meremehkan.
🌐 muslim.or.id
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini