Apa Hukum Masjid untuk kampanye non muslim terselubung ?
Baca Juga :
Masjid Untuk Kampanye Terselubung?
Apa yang anda rasakan ketika menghadiri kampanye partai?
Hal yang pasti ada adalah menjunjung tinggi-tinggi partai itu, berikut tokoh-tokohnya. Karena itulah tujuan utama kampanye partai. Ketika partai disanjung di masjid, bukankah ini mengalih fungsikan masjid yang seharusnya untuk mengagungkan Allah?
Yang seharusnya seluruh makhluk bersikap khusyu, tunduk, dan merendahkan diri di hadapan Allah, di saat yang sama, dia menyanjung makhluk Allah?
Meskipun kami tidak menilai ini perbuatan kesyirikan, namun semangat kampanye untuk menyanjung partai, tentu saja bertentangan dengan semangat fungsi utama masjid, yaitu mengagungkan Allah.
Lebih dari itu, tidak ketinggalan, akan tampil orator di podium, menyampaikan orasi, menjelaskan keunggulan partainya serta kiprahnya di masyarakat. Jika tidak mengajak orang untuk mencoblos caleg partainya, setidaknya untuk memunculkan rasa cinta peserta kampanye terhadap partai yang bersangkutan.
Anda bisa bandingkan, antara menawarkan barang di masjid, dengan menawarkan partai di masjid.
1. Jika menawarkan barang dagangan di masjid – yang tentu ada unsur menjelaskan kelebihan barang – dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana dengan menawarkan partai – yang tentu saja ada unsur menjelaskan kelebihan partai – bukankah ini lebih sangar dibandingkan sebatas menawarkan barang?
2. Jika kita diminta mendoakan orang yang menawarkan barang di masjid agar tidak mendapatkan keuntungan, bukankah kita lebih berhak untuk mendoakan orang yang mengkampanyekan partainya di masjid, agar dia tidak menang?
Karena tentu saja, menawarkan partai, lebih berat dibandingkan menawarkan barang.
Kedua, salah satu bentuk masjid yang Allah cela, adalah masjid yang difungsikan untuk maksiat dan memecah belah persatuan kaum muslimin. Dulu orang-orang munafik membangun masjid untuk merusak persatuan kaum muslimin. Setelah selesai dibangun, mereka meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar shalat di sana, sekaligus sebagai peresmian masjid tersebut.
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭﺍ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﺿِﺮَﺍﺭًﺍ ﻭَﻛُﻔْﺮًﺍ ﻭَﺗَﻔْﺮِﻳﻘًﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﺇِﺭْﺻَﺎﺩًﺍ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﺎﺭَﺏَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ﻭَﻟَﻴَﺤْﻠِﻔُﻦَّ ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺩْﻧَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﺤُﺴْﻨَﻰ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﺸْﻬَﺪُ ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﻟَﻜَﺎﺫِﺑُﻮﻥَ
(Di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka akan bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” dan Allah menjadi saksi bahwa Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya)”. (QS. At-Taubah: 107)
Namun Allah ta’ala melarang Nabi-Nya untuk mendekati masjid itu, dan memerintahkan untuk merobohkannya.
ﻟَﺎ ﺗَﻘُﻢْ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑَﺪًﺍ ﻟَﻤَﺴْﺠِﺪٌ ﺃُﺳِّﺲَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯ ﻣِﻦْ ﺃَﻭَّﻝِ ﻳَﻮْﻡٍ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﺗَﻘُﻮﻡَ ﻓِﻴﻪِ
108. janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. (QS. At-Taubah: 108).
Kita bisa memastikan, ketika ada satu partai melakukan kampanye di masjid, tentu tidak semua orang islam jamaah masjid itu, simpati dengan partai tersebut. Sehingga keberadaan partai di masjid itu, menjadi sebab terjadinya perpecahan di tengah jamaah masjid. Atau bahkan menjadi penyebab, sebagian mereka menjadi enggan untuk shalat di sana, gara-gara masjidnya digunakan untuk kampanye partai yang tidak dia sukai.
Semua pertimbangan ini menunjukkan betapa besar bahaya menggunakan masjid untuk berkampanye. Disamping tindakan ini memecah belah jamaah, juga termasuk menggunakan masjid yang tidak sesuai fungsinya.
Lebih-lebih orang kafir atau partai non yang ingin mengeruk dukungan umat Islam melalui mimbar masjid..
Allahu a’lam.
Sumber : moslem channel
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini