Bersiul dan bertepuk tangan adalah tradisi jahiliyyah
Baca Juga :
Benarkah bersiul itu dilarang dalam islam?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah mencela tata cara ibadah yang dilakukan orang musyrikin ketika di Ka’bah,
Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Karena itu, rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. al-Anfal: 35). Mengingat tindakan ini dicela dalam al-Quran, dan itu kebiasaan orang musyrik ketika beribadah, ulama berbeda pendapat mengenai hukum bersiul.
Pertama, bersiul hukumnya terlarang
Dalilya adalah ayat di atas, dimana Allah mencela kebiasaan orang musyrikin yang bersiul dan tepuk tangan ketika beribadah.
Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan,
Bersiul itu dilarang, dalam bahasa arab fasih disebut al-Muka’. Dan ini tradisi Jahiliyah, dan termasuk akhlak yang buruk. (Fatawa Lajnah Daimah, 26/390). Kedua, bersiul hukumnya makruh
Karena meniru kebiasaan jahiliyah, tanpa ada kebutuhan yang mendesak, dicela dalam syariah. Ibnu Muflih menukil keterangan Syaikh Abdul Qadir Jailani,
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
Untuk bersiul, secara perbuatan saya tidak menyukainya. Meskipun saya tidak punya dalil. Jika ada orang yang memintaku membawakan dalil, saya tidak bisa mengatakan, saya punya dalil.. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 4/119). Ketiga, dibolehkan selama tidak diniatkan untuk ibadah
Mereka mengatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang melarang bersiul. Sementara celaan Allah kepada masyarakat jahiliyah adalah bersiul ketika beribadah. Mereka menganggap bersiul itu sebagai cara dzikir dalam shalatnya.
Dan yang lebih mendekati adalah pendapat kedua. Sebagaimana keterangan Syaikh Abdul Qadir al-Jailani. Terlebih di sana ada riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan Mujahid, bahwa bersiul itu tradisi buruk umatnya Nabi Luth. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/276)
Karena itu, selama tidak mendesak untuk dilakukan, tidak selayaknya dilakukan. Namun jika dibutuhkan, semoga tidak menjadi masalah untuk mengeluarkan bunyi siulan. Seperti suara peluit masinis, atau semacamnya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Salamdakwah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini