Dosa besar : mengambil harta orang lain secara bathil
Baca Juga :
MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN SECARA BATHIL
.
“Cari yang haram saja susah apalagi cari yang halal!”
Adalah ungkapan yang sangat menyesatkan! Seolah menjadi legalitas untuk mencari harta dengan cara-cara yang tak halal. Begitulah sebagian kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat. Khususnya, dalam urusan mencari rezeki, hanya sedikit yang mau peduli dengan rambu-rambu syari’at.
.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil… ” (QS. An Nisaa’: 29)
.
Haram mengambil harta orang lain dengan bathil, walau hanya sedikit, dan pelakunya mendapatkan ancaman. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak)“ (HR. Muslim)
.
“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya” (HR. Bukhari & Muslim)
.
"Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan sebiji jarum, atau lebih dari itu, maka itu adalah mengambil secara khianat, yang akan dibawanya pada hari kiamat" (HR. Muslim)
.
“Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya” (HR Ahmad & Ad Darimi)
.
Termasuk dlm dosa besar ini: para pemungut liar (pungli bea cukai), perampok jalanan, pencuri, orang yg meminjam sesuatu lalu mengingkarinya, mencurangi timbangan, orang yg memberitahukan harga modal lebih dgn maksud berbohong kepada pembeli.
.
Kelak harta kita akan ditanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidaklah kedua kaki seorang hamba beranjak pada hari kiamat kelak sampai ia ditanya tentang empat hal: -disebutkan di antaranya adalah- hartanya dari mana ia peroleh dan kemana ia belanjakan?” (HR. Tirmidzi).
.
Semoga kita dijauhkan dari dosa besar ini.
.
.
🌐 almanhaj.or.id, pengusahamuslim.com, rumaysho.com
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini