Jangan melangkahi pundak Jama'ah
Baca Juga :
JANGAN MELANGKAHI PUNDAK JAMA'AH
Melangkahi pundak merupakan salah satu bentuk menyakiti perasaan atau mengganggu orang yang (akan) shalat, terutama pada hari Jum'at atau di masjid yang penuh dengan jama'ah. Lebih tidak sopan lagi bila dalam mengangkat kaki sejajar atau di atas kepala jama'ah yang dia lewati. Kasus ini biasanya terjadi ketika sebelum iqamah dan shaf bagian depan telah terisi penuh atau sudah tidak ada celah lagi, sementara yang bersangkutan datang terlambat dan memaksakan diri ingin berada di shaf awal.
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Jum'at melihat seseorang melangkahi pundak saudaranya yang lain, maka beliau menegurnya dan bersabda, artinya, "Duduklah kamu, sesungguhnya kamu telah mengganggunya."
Dalam sebuah riwayat marfu' dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan dengan jelas tentang GUGUR-nya pahala Jum'at bagi yang melangkahi pundak orang lain. Ibnu Wahab salah seorang parawi hadits tersebut menyatakan bahwa makna dari hadits ini adalah, sholat yang dilakukan hukumnya tetap sah namun dia tidak mendapatkan keutamaan Jum'at. (Fathul Bari 2/414)
Hadits di atas meskipun terjadi dalam shalat Jum'at, namun bukan berarti larangan hanya berlaku pada hari tersebut.
Telah berkata al-Imam an-Nawawi, "Orang yang masuk masjid, baik pada hari Jum'at atau selainnya dilarang melangkahi tengkuk saudaranya, kecuali jika sangat terpaksa (darurat)." (al-Majmu' syarh al-Muhadzdzab 4/546)
Sebagian ulama mengatakan makruh perbuatan ini, dan sebagian yang lain mengharamkannya sebagaimana dikatakan al-Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam. Namun keharaman ini dikecualikan jika orang yang datang lebih dahulu tidak menempati shaf awal, dan membiarkan shaf depan ada celah. Maka dalam hal ini boleh seseorang melangkahi pundak dalam rangka menyempurnakan shaf dan menutup celah yang kosong.
Wallahu a'lam.
🌐 alsofwah.or.id
Melangkahi pundak merupakan salah satu bentuk menyakiti perasaan atau mengganggu orang yang (akan) shalat, terutama pada hari Jum'at atau di masjid yang penuh dengan jama'ah. Lebih tidak sopan lagi bila dalam mengangkat kaki sejajar atau di atas kepala jama'ah yang dia lewati. Kasus ini biasanya terjadi ketika sebelum iqamah dan shaf bagian depan telah terisi penuh atau sudah tidak ada celah lagi, sementara yang bersangkutan datang terlambat dan memaksakan diri ingin berada di shaf awal.
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Jum'at melihat seseorang melangkahi pundak saudaranya yang lain, maka beliau menegurnya dan bersabda, artinya, "Duduklah kamu, sesungguhnya kamu telah mengganggunya."
Dalam sebuah riwayat marfu' dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan dengan jelas tentang GUGUR-nya pahala Jum'at bagi yang melangkahi pundak orang lain. Ibnu Wahab salah seorang parawi hadits tersebut menyatakan bahwa makna dari hadits ini adalah, sholat yang dilakukan hukumnya tetap sah namun dia tidak mendapatkan keutamaan Jum'at. (Fathul Bari 2/414)
Hadits di atas meskipun terjadi dalam shalat Jum'at, namun bukan berarti larangan hanya berlaku pada hari tersebut.
Telah berkata al-Imam an-Nawawi, "Orang yang masuk masjid, baik pada hari Jum'at atau selainnya dilarang melangkahi tengkuk saudaranya, kecuali jika sangat terpaksa (darurat)." (al-Majmu' syarh al-Muhadzdzab 4/546)
Sebagian ulama mengatakan makruh perbuatan ini, dan sebagian yang lain mengharamkannya sebagaimana dikatakan al-Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam. Namun keharaman ini dikecualikan jika orang yang datang lebih dahulu tidak menempati shaf awal, dan membiarkan shaf depan ada celah. Maka dalam hal ini boleh seseorang melangkahi pundak dalam rangka menyempurnakan shaf dan menutup celah yang kosong.
Wallahu a'lam.
🌐 alsofwah.or.id
AlhikmahJKT
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini