Batalkah puasa ketika kita muntah?
Baca Juga :
Jika Anda Muntah Karena Terpaksa Tidak Membatalkan Puasa Anda.
Maka Tidak Wajib Atas Anda Mengqadha’ Puasa Dan Membayar Kafarat. Para Ulama Juga Mengamalkan Hadits Yang Saya Utarakan Di Atas Dengan Mengambil Kesimpulan Hukum, Bahwa Orang Yang Berpuasa Kemudian Muntah Maka Dirinya Tidak Wajib Mengqadha’, Namun Jika Muntah Dengan Sengaja, Maka Dirinya Wajib Mengqadha’ Puasanya, Dan Setahu Saya Di Antara Ulama Yang Berpendapat Seperti Ini Ialah Imam Sufyan Ats-Tsauri, Imam Asy-Syafi'i, Dan Imam Ahmad Bin Hanbal.
Jika Anda Dalam Perjalanan Jauh Lantas Mabuk Dan Muntah Atau Mual Di Perjalanan, Ini Disebut Muntah Yang Tidak Bisa Anda Kendalikan Dalam Arti Tidak Sengaja, Maka Puasa Anda Tidak Batal, Adapun Jika Anda Sengaja Maka Puasa Anda Batal, Dan Yang Tidak Membatalkan Di Sini Maksutnya Jika Muntah Menguasai Diri Anda Artinya Dalam Keadaan Dipaksa Oleh Tubuh Untuk Muntah, Hal Ini Selama Tidak Ada Muntahan Yang Kembali Ke Dalam Perut Atas Pilihan Anda Sendiri, Jika Yang Terakhir Ini Terjadi, Maka Batallah Puasa Anda. Imam Ibnu Taimiyah Berkata : “Jika Seseorang Itu Menyengajakan Dirinya Untuk Muntah, Puasanya Batal, Namun Jika Dia Dikuasai Oleh Muntahnya, Puasanya Tidak Batal.” [Kitab Majmu’ Al-Fatawa 25: 266]
______
Oleh : Abu Afshar Bin Abdul Majid
Dakwahonline
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini