Dosa besar : laki-laki yang memakai sutra dan emas
Baca Juga :
LAKI-LAKI YANG MEMAKAI SUTRA & EMAS
Hukum asalnya, laki-laki dilarang memakai emas dan mengenakan sutra, ini berdasarkan riwayat berikut: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengambil sutra lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki.'." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Albani)
SUTRA
'Sutra' yg dimaksud dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sutra yang dibuat dari kepompong yang dihasilkan oleh ulat sutra. Syeikh Utsaimin rohimahulloh mengatakan: "Yang dimaksud dengan “sutra” di sini adalah sutra yg alami, bukan sutra buatan. Sutra yg alami itu dihasilkan oleh ulat yg disebut ulat sutra, sutra jenis ini mahal dan halus."
EMAS
Perhiasan dari emas haram digunakan untuk kaum lelaki. Salah satu dalilnya,
"Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)” (HR. Bukhâri dan Muslim)
Larangan ini berlaku pada emas, baik murni maupun campuran. Misalnya 'Suasa' adalah emas yang dicampur dengan tembaga sehingga dihukumi sama dengan emas dalam larangan memakainya sebagai perhiasan bagi kaum laki-laki.
Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 450)
EMAS PUTIH
Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah menjelaskan bahwa hukum emas putih kemballi kepada kandungan emas itu.
“Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791)
PENGECUALIAN
Beberapa kasus berikut ini merupakan pengecualian:
1. Menyambung bagian tubuh yang terpotong dengan emas. Ini berdasarkan riwayat dari Urfujah bin Sa’d bahwa hidungnya pernah terpotong, kemudian dia menambalnya dengan perak, namun lukanya bertambah parah. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menambalnya dengan emas.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani.
2. Memakai sutra karena gatal. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik, bahwa Abdurrahman bin Auf dan Zubair pernah mengadu karena tubuhnya terasa gatal. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka untuk memakai sutra. (HR. Bukhari)
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,“Adapun perkataan penulis, ‘jika terpaksa menggunakan emas maka boleh digunakan’, maka (pendapat ini) disepakati (oleh ulama). Para ulama mazhab kami (Syafi’iyyah) berkata, ’diperbolehkan baginya hidung dan gigi dari emas dan perak’. Demikian juga mengikat (menambal) gigi yang sakit dengan emas dan perak, hukumnya boleh” (Majmu’ syarh Al-Muhazzab 1/312.)
Sehingga dikatakan: Boleh jika ada udzur dan jika tidak ada pengganti yang lainnya.
Allaahu a'lam
🌐 konsultasisyariah.com, rumaysho.com,almanhaj.com, salamdakwah.com,muslimafiyah.com
AlhikmahJkt
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini