Hukum dan macam-macam safar
Baca Juga :
MACAM MACAM SAFAR
1. Safar yang haram,
yaitu menempuh perjalanan untuk melakukan perkara yang diharamkan, misalnya menempuh perjalanan untuk berdagang khomr (minuman keras).
2. Safar yang wajib,
yaitu menempuh perjalanan untuk menunaikan kewajiban seperti ibadah haji yang wajib, umrah yang wajib atau kewajiban berjihad.
3. Safar yang sunnah,
yaitu menempuh perjalanan yang dianjurkan (disunnahkan) seperti bepergian untuk melaksanakan umrah yang sunnah, haji yang sunnah dan jihad yang sunnah.
4. Safar yang boleh,
yaitu bepergian guna melakukan hal-hal yang dibolehkan dalam agama, misalnya bepergian untuk berdagang barang-barang yang halal.
5. Safar yang makruh,
yaitu bepergian semisal bepergian seorang diri tanpa ada yang menemani.
Bepergian seperti itu dimakruhkan kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting.
Semoga manfa'at
Penulis : Ust. Muhammad Abduh Tuasikal
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini