Search

Hukum hasil penjualan darah

Baca Juga :


Hukum Asal Sesuatu Adalah Halal Untuk Diperjual Belikan, Kecuali Bila Ada Dalil Yang Meng-Haramkannya.
👉Dan Darah Tidak Boleh Diperjualbelikan Sebagaimana Hadits :
👉“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengharamkan Harga Darah” [HR. Al-Bukhari No.2238 Dari Abu Juhaifah, Bukhari : 39- Kitab Al Buyu’]
👉“Sesungguhnya Apa Yang Diharamkan Oleh Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Sama Seperti Apa Yang Diharamkan Allah” [HR. Ibnu Majah Dari Al-Miqdam Bin Ma’di Karib]
👉Dari Penjelasan Para Ulama Adalah Larangan Jual Beli Darah Itu Sendiri, Dengan Dalil : ðŸ‘‰Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman : “Diharamkan Atas Kalian (Memakan) Bangkai Dan Darah” [QS. Al-Ma'idah :3]
👉Dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu, “Sesungguhnya Jika Allah Meng-Haramkan Atas Suatu Kaum Memakan Sesuatu, Allah Juga Mengharamkan Atas Mereka Harganya.” [HR. Ahmad, 3/370 Dan Abu Dawud No.3488. Dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil Dalam Ash-Shahihul Musnad 1/471]
👉Jual Beli Darah Hukumnya Haram Dengan Kesepakatan Para Ulama, Demikian Dinukil Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Lengkapnya Silahkan Anda Merujuk Ke Kitab Fathul Bari, Jadi Kesimpulanya Terlarang Jual Beli Darah Sebagaimana Terlarang Pula Jual Beli Bangkai, Yaitu Sama-Sama Haram.
👉Apabila Yang Saya Tulis Ini Benar Itu Dari Allah, Jika Saya Salah Itu Dari Diri Saya Pribadi, Allah Dan Rasul-Nya Terbebas Dari Kesalahan.
_____
Oleh : Abu Afshar Bin Abdul Al-Majid

DakwahOnline
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments