Mencicipi makan ketika berpuasa, membatalkan puasakah?
Baca Juga :
Tidak Apa Apa Seseorang Yang Berpuasa Mencicipi Sesuatu, Selama Tidak Masuk Sampai Ke Kerongkongan Bedasarkan Atsar Ibnu ‘Abbas.
Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’anhu Mengatakan : “Tidak Mengapa Seseorang Yang Sedang Berpuasa Mencicipi Cuka Atau Sesuatu, Selama Tidak Masuk Sampai Ke Kerongkongan.” [Hasan: Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah Dalam Mushonnaf No.9277, Asy-Syaikh Al-Albani Dalam Kitab Irwa’ No.937]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Berkata : “Mencicipi Makanan Terlarang Bagi Orang Yang Tidak Memiliki Hajat, Akan Tetapi Hal Ini Tidak Membatalkan Puasanya. Adapun Untuk Orang Yang Memiliki Hajat, Maka Hukumnya Seperti Berkumur-Kumur.” [Majmu’ Fatawa 25/266-267, Maktabah Syamilah]
Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri Berkata : “Aku Melihat Yunus Mengunyah Makanan Untuk Anak Kecil (Sedangkan Beliau Dalam Keadaan Berpuasa) Beliau Mengunyah Kemudian Beliau Mengeluarkan Hasil Kunyahannya Tersebut Dari Mulutnya, Lalu Diberikan Pada Mulut Anak Kecil Tersebut.” [Abdur Rozaq Dalam Mushonnaf 4/207]
Puasa Tidak Batal Karena Mencicipi Makanan Atau Masakan Jika Tidak Ditelan, Tapi Janganlah Anda Melakukan Itu Kecuali Benar-benar Dibutuhkan, Dalam Keadaan Ini, Kalau Masuk Sedikit Ke Perut Anda Tanpa Sengaja, Maka Inshaa Allah Puasanya Tidak Batal, Wallahu A’lam.
__________
Oleh : Abu Afshar Bin Abdul Al-Majid
Dakwahonline
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini