Dosa besar : hukum Al-Muhallil dan Al-Muhallal lahu
Baca Juga :
AL-MUHALLIL DAN AL-MUHALLAL LAHU
Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha. Namun, jika talak tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain. Allah berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….”
(QS. Al-Baqarah: 230)
Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat:
1. Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara sang wanita dengan suami kedua.
2. Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua.
Jika ada rekayasa dimana seorang lelaki menikahi wanita yang telah ditalak tiga setelah berakhirnya masa ‘iddahnya kemudian menceraikannya kembali untuk diberikan kepada suaminya yang pertama, maka pernikahan semacam ini disebut sebagai "Nikah Tahlil"; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil"; suami pertama disebut “muhallal lahu“. Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal.
Ini adalah salah satu dosa besar dan perbuatan keji yang Allah melarangnya dan melaknat pelakunya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu.
Ibnu Mas’ud berkata “Muhallil dan muhallal lahu dilaknat melalui lisan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami mempunyai riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.'”
‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata ketika beliau berkhutbah: “Demi Allah, tidaklah dihadapkan kepadaku muhallil dan muhallal lahu melainkan aku merajam keduanya. Sebab, keduanya adalah pezina.” Dan karena pernikahan hingga suatu masa, atau di dalamnya terdapat syarat yang menghalangi kelangsungan pernikahan tersebut, maka ini serupa dengan nikah mut’ah.
🌐 almanhaj.or.id, konsultasisyariah.com
AlhikmahJKT
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini