Larangan menjalin jari-jemari ketika menunggu Sholat
Baca Juga :
Ka’b Bin Ujrah Bertemu Dengan Abu Umamah Al-Hanath, Saat Ia Hendak Pergi Ke Masjid, Mereka Saling Bertemu Waktu Itu, Ka’b Melihat Abu Umamah Sedang Menjalinkan Jari-Jemari (Tasybik), Kemudian Ka'ab Melarangnya Dan Membacakan Hadits Yang Saya Gambarkan Di Atas.
Hadits Semakna Juga Diriwayatkan Ibnu Khuzaimah No.439, Al-Hakim 1/206, Dan Ad-Darimi No.1446 Dari Jalan Abu Hurairah.
Juga Dari Isma’il Bin Umayah, Dia Berkata : Aku Bertanya Kepada Nafi Tentang Seorang Laki-Laki Yang Menjalin Jari-Jemarinya (Tasybik) Ketika Shalat? Maka Nafi Berkata : Telah Berkata Ibnu Umar : “Itu Adalah Cara Shalat Orang-Orang Yang Dimurkai Oleh Allah” [HR. Abu Dawud No.993]
Dhahir Hadits Di Atas Menunjukkan Larangan Melakukan Tasybik Yaitu Menjalin Jari-Jemari Ketika Seseorang Sudah Berwudhu, Keluar Menuju Masjid, Menunggu Shalat Ditegakkan, Hingga Shalat Ditunaikan. Imam Ibnu Taimiyah Berkata : “Menjalin Jari-Jemari (Tasybik) Adalah Dimakruhkan Ketika Ia Keluar Bejalan Menuju Masjid, Ketika Ia Sudah Berada Di Masjid, Maka Kemakruhan Itu Bertambah Dan Shalat Dilaksanakan, Maka Kemakruhan Itu Semakin Bertambah (Keras)” [Syarhul ‘Umdah, Hal. 601; Daarul-‘Aashimah, Cet.1/1418]
Namun Ketika Seseorang Berada Di Masjid Tidak Sedang Menunggu Shalat Atau Telah Selesai Melaksanakan Shalat, Maka Tidak Mengapa Dan Ketika Sedang Membersihkan Sela-Sela Jari Ketika Wudhu, Maka Itu Bukan Termasuk Bahasan Tasybik Yang Dilarang Dalam Pembahasan Ini.
Jadi Kesimpulanya Yang Tidak Boleh Menjalin Jari-Jemari (Tasybik) Itu Adalah Ketika Sedang Berjalan Menuju Ke Masjid Dan Ketika Di Dalam Masjid Sewaktu Menunggu Shalat, Wallahu A'lam.
______
Oleh : Abu Afshar Bin Abdul Al-Majid
DakwahOnline
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini