Dosa besar : berbuat kufur (kedzaliman) di daerah haram
Baca Juga :
BERBUAT KEKUFURAN (KEDZHALIMAN) DI DAERAH HARAM
Masjidil Haram sebuah tempat termulia di dunia ini. Ia mempunyai keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan tempat lainnya. Yaitu, Allah mengancam orang yang ingin berbuat ilhad dan kezhaliman – hanya berniat – dengan siksaan yang pedih.
Sementara di tempat lain, hukuman akan menimpa pelaku tatkala ia mengerjakannya dan terjadi dengan sebenar-benarnya. Bukan langsung menimpa saat ada niatan untuk itu bila belum dijalaninya.
Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
“Dan barangsiapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa (adzab) yang pedih” (QS. Al-Hajj: 25)
Dalam ayat di atas terkandung kata-kata iradah (keinginan), ilhad (penyimpangan) dan zhulm.
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, sebagian ulama berpendapat, orang yang berkeinginan melakukan maksiat tidak akan diberi balasan (dosa), kecuali jika keinginan berbuat kejelekan itu terjadi di al Haram, meskipun ia tidak memiliki keinginan yang kuat. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla di atas.
Syaikh Bin Baz menyatakan: “Sayyi`at (perbuatan-perbuatan dosa) di dalamnya (Baitullah) merupakan perkara yang sangat besar. Sebagaimana kebaikan akan dilipatgandakan di sana.
Perbuatan-perbuatan dosa, menurut ahli ilmu dilipatgandakan, tapi dari sisi kaifiyah (bentuknya) bukan bilangannya. Karena orang yang mengerjakan kejelekan, ia hanya dibalas semisalnya. Tindakan dosa di al Haram tidak seperti dosa di tempat luar Haram. Dosanya lebih besar dan parah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Barang siapa ingin dan bermaksud (melakukan) ilhad dengan kezhaliman...” (QS. Al-Hajj: 25)
Jika orang yang hanya berniat atau berkeinginan berbuat ilhad, ia berhak ditimpa siksa yang pedih. Bagaimana dengan orang yang sudah menjalankannya?. Bila orang yang hanya berniat saja diancam dengan siksaan yang pedih, maka apalagi orang yang telah berbuat kejahatan dan melampaui batas. Ia lebih berhak menerima hukuman dan siksaan yang pedih.
(Jadi) ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa hal tersebut haram. Tidak ada bedanya antara orang yang bermukim di sana atau pendatang, jamaah haji atau umrah. Dari situ, bisa diketahui bahwa berbuat aniaya kepada orang dan menyakiti mereka di al Haram yang aman baik dengan ucapan atau tindakan termasuk perbuatan haram yang besar. Pelakunya diancam dengan siksaan yang pedih. Perbuatannya termasuk bagian dari kabair (dosa-dosa besar)”.
🌐 almanhaj.or.id
Masjidil Haram sebuah tempat termulia di dunia ini. Ia mempunyai keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan tempat lainnya. Yaitu, Allah mengancam orang yang ingin berbuat ilhad dan kezhaliman – hanya berniat – dengan siksaan yang pedih.
Sementara di tempat lain, hukuman akan menimpa pelaku tatkala ia mengerjakannya dan terjadi dengan sebenar-benarnya. Bukan langsung menimpa saat ada niatan untuk itu bila belum dijalaninya.
Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
“Dan barangsiapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa (adzab) yang pedih” (QS. Al-Hajj: 25)
Dalam ayat di atas terkandung kata-kata iradah (keinginan), ilhad (penyimpangan) dan zhulm.
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, sebagian ulama berpendapat, orang yang berkeinginan melakukan maksiat tidak akan diberi balasan (dosa), kecuali jika keinginan berbuat kejelekan itu terjadi di al Haram, meskipun ia tidak memiliki keinginan yang kuat. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla di atas.
Syaikh Bin Baz menyatakan: “Sayyi`at (perbuatan-perbuatan dosa) di dalamnya (Baitullah) merupakan perkara yang sangat besar. Sebagaimana kebaikan akan dilipatgandakan di sana.
Perbuatan-perbuatan dosa, menurut ahli ilmu dilipatgandakan, tapi dari sisi kaifiyah (bentuknya) bukan bilangannya. Karena orang yang mengerjakan kejelekan, ia hanya dibalas semisalnya. Tindakan dosa di al Haram tidak seperti dosa di tempat luar Haram. Dosanya lebih besar dan parah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Barang siapa ingin dan bermaksud (melakukan) ilhad dengan kezhaliman...” (QS. Al-Hajj: 25)
Jika orang yang hanya berniat atau berkeinginan berbuat ilhad, ia berhak ditimpa siksa yang pedih. Bagaimana dengan orang yang sudah menjalankannya?. Bila orang yang hanya berniat saja diancam dengan siksaan yang pedih, maka apalagi orang yang telah berbuat kejahatan dan melampaui batas. Ia lebih berhak menerima hukuman dan siksaan yang pedih.
(Jadi) ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa hal tersebut haram. Tidak ada bedanya antara orang yang bermukim di sana atau pendatang, jamaah haji atau umrah. Dari situ, bisa diketahui bahwa berbuat aniaya kepada orang dan menyakiti mereka di al Haram yang aman baik dengan ucapan atau tindakan termasuk perbuatan haram yang besar. Pelakunya diancam dengan siksaan yang pedih. Perbuatannya termasuk bagian dari kabair (dosa-dosa besar)”.
🌐 almanhaj.or.id
Alhikmahjkt
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini