Dosa besar : hakim yang jahat
Baca Juga :
HAKIM YANG JAHAT
Allah berfirman,
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" (QS. Al-Ma'idah: 44)
"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan sesuatu yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkan kepada manusia dalam al-kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati" (QS. Al-Baqarah: 159)
Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa yang dijadikan hakim di antara manusia, maka seakan-akan dia telah disembelih dengan selain pisau (karena dia berada di antara azab dunia bila dia benar, dan azab di akhirat bila dia salah" (HR. Abu Dawud)
Sedangkan apabila hakim itu berijtihad lalu memutuskan hukum berdasar dalil yg terbukti keshahihannya, dan dia tidak memutuskan hukum berdasarkan pandangannya semata, dan pendapat itu tampak lemah baginya, maka dia tetap mendapatkan pahala (karena ijtihadnya) dan itu adalah suatu yg pasti.
Seorang hakim haram memberikan keputusan hukum ketika dia dalam keadaan marah, terlebih atas lawannya. Apabila pada diri seorang hakim terkumpul sifat "kurang ilmu" dan "maksud yang tidak baik" serta "akhlak yang jahat" juga "kurang wara'", maka kerugian itu telah sempurna pada dirinya, dan wajib atasnya untuk memecat (maksudnya: mengundurkan) dirinya, dan bersegera membebaskan dirinya dari neraka.
Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Allah melaknat orang yang memberikan sogokan dan yang menerimanya" (HR. Tirmidzi)
🌐 al-kaba'ir wa tahyin al-maharim
Alhikmahjkt
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini