Dosa besar : perempuan yang menyambung rambut, merenggangkan gigi, dan bertato
Baca Juga :
PEREMPUAN YANG MENYAMBUNG RAMBUT, MERENGGANGKAN GIGI, DAN BERTATO
Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, memakai rambut palsu ada 2 macam:
1. Untuk berhias. Wanita yg sudah memiliki rambut yg lebat & tidak ada cacat yg perlu ditutupi. Wanita semacam ini tidak boleh memakai rambut palsu karena tergolong tindakan menyambung rambut,
2. Wanita yg sama sekali tidak memiliki rambut sehingga dia dicela oleh wanita karenanya, sedangkan dia tidak mungkin bisa menyembunyikan kekurangannya ini kecuali dgn memakai rambut palsu. Dlm kondisi semacam ini, kami berharap hukumnya adalah tidak mengapa karena rambut palsu dlm hal ini bukan untuk berhias & berdandan namun untuk menutupi kekurangan fisik. Meski demikian, sikap yg hati-hati adalah menghindari penggunaan rambut palsu & diganti dengan ke mana-mana memakai kerudung sehingga kekurangan fisiknya tidak diketahui orang lain (Fatawa Nurun ‘alad Darbi)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, "Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yg diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi utk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik utk pengobatan / karena cacat di gigi atau semacamnya maka hukumnya tidak mengapa/mubah” ( Syarh Shahih Muslim 14/107)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Perbuatan namsh (menghilangkan rambut wajah) itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)
Ibnu Hajar mengatakan, “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari, 10/372)
Terlebih khusus kepada para wanita, perhatikanlah bila menggunakan wig, konde, menyulam alis, ataupun bulu mata palsu. Semoga Allah selalu memudahkan diri kita untuk bertaqwa kepada-Nya.
🌐 pengusahamuslim.com, muslimafiyah.com, rumaysho.com, ustadzaris.com, asysyariah.com
Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, memakai rambut palsu ada 2 macam:
1. Untuk berhias. Wanita yg sudah memiliki rambut yg lebat & tidak ada cacat yg perlu ditutupi. Wanita semacam ini tidak boleh memakai rambut palsu karena tergolong tindakan menyambung rambut,
2. Wanita yg sama sekali tidak memiliki rambut sehingga dia dicela oleh wanita karenanya, sedangkan dia tidak mungkin bisa menyembunyikan kekurangannya ini kecuali dgn memakai rambut palsu. Dlm kondisi semacam ini, kami berharap hukumnya adalah tidak mengapa karena rambut palsu dlm hal ini bukan untuk berhias & berdandan namun untuk menutupi kekurangan fisik. Meski demikian, sikap yg hati-hati adalah menghindari penggunaan rambut palsu & diganti dengan ke mana-mana memakai kerudung sehingga kekurangan fisiknya tidak diketahui orang lain (Fatawa Nurun ‘alad Darbi)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, "Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yg diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi utk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik utk pengobatan / karena cacat di gigi atau semacamnya maka hukumnya tidak mengapa/mubah” ( Syarh Shahih Muslim 14/107)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Perbuatan namsh (menghilangkan rambut wajah) itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)
Ibnu Hajar mengatakan, “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari, 10/372)
Terlebih khusus kepada para wanita, perhatikanlah bila menggunakan wig, konde, menyulam alis, ataupun bulu mata palsu. Semoga Allah selalu memudahkan diri kita untuk bertaqwa kepada-Nya.
🌐 pengusahamuslim.com, muslimafiyah.com, rumaysho.com, ustadzaris.com, asysyariah.com
Alhikmahjkt
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini