Video Fiqh Janaiz tata cara pengurusan jenazah
Baca Juga :
Berkaitan dengan masalah pengurusan jenazah, ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa.
Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah:
1- Memandikan
2- Mengafani
3- Menyolatkan
4- Menguburkan
Empat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim. Adapun mayit kafir, tidak dishalatkan baik kafir harbi maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang mati dalam keadaan ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup.
selengkapnya simak video daurah tentang pengurusan jenazah dari mulai mentalqin orang yang akan meninggal hingga menguburkan bersama Al ustadz Badrusalam.Lc hafizhahullah.
Bab 1 (yang wajib dilakukan oleh orang yang sakit)
http://youtu.be/
Bab 2 (pengkafanan)
http://youtu.be/
Bab 3 (menshalatkan jenazah)
http://youtu.be/
Bab 4 (mengikuti dan menguburkan jenazah)
http://youtu.be/
Bab 5 (praktek memandikan dan mengkafankan)
http://youtu.be/
silahkan sebarkan video ini agar memberi manfaat yang banyak bagi saudara kita muslimin dan muslimat.
Barakallahu fiikum.
Salamdakwah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini