Aksi Baikot Sari Roti, Bolehkah ?
Baca Juga :
'
Abu Ubaidah As Sidawi
Akhir2 ini, banyak seruan aksi Baikot Sari roti karena klarifikasinya yg tidak mau disangkutkan dg aksi 212, lalu sebagian pihak dg semangat menyerukan aksi Baikot. Apakah ini dibenarkan?
Saudaraku, perlu kita sadari bersama bahwa hukum asal makanan adalah halal, tidak boleh Anda melarang tanpa dalil yg jelas dari Al Quran dan Sunnah yg Shohih, karena jika Anda melakukan itu, berarti Anda telah melakukan kedustaan kpd Allah dan rasulNya dan mengharamkan apa yg dihalalkan oleh Allah.
Semangat itu boleh tapi jika tidak diiringi dg ilmu maka kebablasan yg ngawur dan justru menjadi petaka buat anda sendiri.
Jangan asal menyeru untuk memboikot kalau itu bukan wewenang Anda karena itu hanya provokasi yg tanpa kendali. Waspadalah!!!
Saudaraku, Perhatikanlah fatwa berikut baik2:
Fatwa Lajnah daimah Nomor: 21176 Tanggal25/12/1421 H
Pertanyaan. :
Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, Mc Donald dll, apakah kita ikuti seruan itu ? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu’ahadin (Mu’ahadin : Orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin), dzimmiyyin(Dzimmiyyin : Orang kafir yang tinggal di Negara Islam dengan membayar jizyah sebagai jaminan keamanannya.), dan musta’mnin (Musta’manin : Orang kafir yang masuk ke Negara Islam dan dijamin keamanannya.) di negeri kita saja ?
Jawaban :
Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama Waliyyul Amr (pemerintah) tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hokum asal dalam jual beli adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
… وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
Artinya :“Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (Al-Baqarah : 275)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi. (Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.)
Perhatikan baik2 fatwa di atas sehingga engkau selamat dari kebodohan.
Sebagai penutup, tulisan ini tidak bermaksud membela pemilik roti sari atau sari rotinya atau membela siapapun. Ini hanya murni untuk menyampaikan kebenaran dan meluruskan kesalahan.
Abu Ubaidah As Sidawi
Akhir2 ini, banyak seruan aksi Baikot Sari roti karena klarifikasinya yg tidak mau disangkutkan dg aksi 212, lalu sebagian pihak dg semangat menyerukan aksi Baikot. Apakah ini dibenarkan?
Saudaraku, perlu kita sadari bersama bahwa hukum asal makanan adalah halal, tidak boleh Anda melarang tanpa dalil yg jelas dari Al Quran dan Sunnah yg Shohih, karena jika Anda melakukan itu, berarti Anda telah melakukan kedustaan kpd Allah dan rasulNya dan mengharamkan apa yg dihalalkan oleh Allah.
Semangat itu boleh tapi jika tidak diiringi dg ilmu maka kebablasan yg ngawur dan justru menjadi petaka buat anda sendiri.
Jangan asal menyeru untuk memboikot kalau itu bukan wewenang Anda karena itu hanya provokasi yg tanpa kendali. Waspadalah!!!
Saudaraku, Perhatikanlah fatwa berikut baik2:
Fatwa Lajnah daimah Nomor: 21176 Tanggal25/12/1421 H
Pertanyaan. :
Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, Mc Donald dll, apakah kita ikuti seruan itu ? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu’ahadin (Mu’ahadin : Orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin), dzimmiyyin(Dzimmiyyin : Orang kafir yang tinggal di Negara Islam dengan membayar jizyah sebagai jaminan keamanannya.), dan musta’mnin (Musta’manin : Orang kafir yang masuk ke Negara Islam dan dijamin keamanannya.) di negeri kita saja ?
Jawaban :
Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama Waliyyul Amr (pemerintah) tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hokum asal dalam jual beli adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
… وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
Artinya :“Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (Al-Baqarah : 275)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi. (Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.)
Perhatikan baik2 fatwa di atas sehingga engkau selamat dari kebodohan.
Sebagai penutup, tulisan ini tidak bermaksud membela pemilik roti sari atau sari rotinya atau membela siapapun. Ini hanya murni untuk menyampaikan kebenaran dan meluruskan kesalahan.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini