Kakimu termasuk aurat wahai wanita
Baca Juga :
KAKIMU TERMASUK AURAT WAHAI WANITA
Jika kita amati realita di lapangan, salah satu bagian tubuh wanita yang paling sering dibuka di depan lelaki yang bukan mahram adalah kaki bagian bawah. Yang kami maksud di sini adalah yang disebut al qadam dalam bahasa arab, yaitu mulai dari tumit ke bawah hingga telapak kaki, atau cukup kita sebut kaki bagian bawah. Bahkan sebagian wanita muslimah yang sudah berhijab pun banyak yang masih membuka bagian ini di depan lelaki yang bukan mahram.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”) Berdasarkan dalil di atas dan dalil-dalil lainnya,. Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Dalam fatwa yang lain dijelaskan,
“disyariatkan menutup kedua qadam dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/259). Namun, jika Muslimah menutup kaki dengan kaus kaki, sebaiknya hindari warna kaus kaki yang menyerupai warna kulit. Karena dengan warna kaus kaki yang mirip kulit membuat seakan-akan seperti kulit yang terlihat, maka tidak tercapai maksud dari menurup aurat di sini. Ketika ditanyakan kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah, “Ya Syaikh, bolehkah bagi wanita memakai kaus kaki yang sewarna dengan warna kulit, sehingga kalau dia sedang jalan atau terkena angin seakan-akan kulitnya kelihatan?”, beliau menjawab, “yang demikian tidak diperbolehkan” (Sumber di sini). Maka gunakanlah kaus kaki yang berwarna gelap dan juga tebal hingga tidak menampakkan kulit sedikit pun.
✏️______________
Salamdakwah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini