Search

Hukum : naik g*jek menggunakan gopay riba ?

Baca Juga :


*Go Pay,* saat ini menjadi salah satu hal yang paling hangat dibicarakan terkait hukumnya. Untuk itu kami dari Halaqoh Wirausaha sudah mencoba berdiskusi kebeberapa pihak, diantaranya ETA dan Sekolah Muamalah Indonesia.

Dari diskusi tersebut, disimpulkan untuk saat ini pihak-pihak tersebut terus melakukan diskusi lanjutan mengenai hal ini, dan *kesimpulan akhir nantinya ada pada Fatwa Ust. Erwandi _hafidzahullah_* yang kemungkinan akan keluar pada cetakan selanjutnya pada buku Harta Haram Muamalat Kontemoper (HHMK) beliau.

Kami sendiri menyarankan kepada masyarakat yang masih ragu untuk memilih menjadi *_safety player_* dalam menggunakan Go Pay dengan melakukan pembayaran secara *tunai*.

Namun sebagai pertimbangan dan menambah wawasan kita, artikel di bawah juga layak untuk disimak, namun keputusan tetap kembali ditangan anda...

*Go Pay itu Riba?*
By Ammi Nur Baits -Feb 13, 2017

*Hukum Go Pay itu Riba?*

_Mohon informasinya seputar hukum go-pay pada aplikasi gojek. Apakah transaksi tsb halal ?_

_Note: saat ini sdg ada polemik apakah go-pay halal atau tdk dan beberapa kali di revisi dan di bantah._

*Jawab :*

_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,_

Untuk melihat bagaimana status akad pada go-pay, kita simak dulu *FAQ* yang diberikan oleh go-pay,

GO-PAY adalah dompet virtual untuk *menyimpan GO-JEK* Credit Anda yang bisa digunakan untuk *membayar transaksi di dalam aplikasi GO-JEK.*

Saldo GO-PAY bisa digunakan untuk membayar biaya pengantaran dan/atau biaya produk yang digunakan di dalam aplikasi GO-JEK seperti GO-RIDE, transport untuk GO-BUSWAY, membeli makanan di GO-FOOD, membayar produk belanja di GO-MART, proses pindah barang di GO-BOX, dan pengiriman barang dengan GO-SEND.

Jika saya tidak mau menggunakan layanan GO-JEK lagi tapi masih memiliki sisa saldo GO-PAY, apakah sisa saldonya bisa saya uangkan?

#Jawab

Saldo GO-PAY untuk saat ini tidak bisa diuangkan.

*Sumber: www.go-pay.co.id/faq/id*

Melihat ketentuan yang diberikan pihak gojek, akad yang terjadi bukan utang piutang, tapi pembayaran akad ijarah yang disegerakan.

Berdasarkan ketentuan di atas, ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa pembayaraan go pay bukan utang piutang,

[1] Go-pay merupakan dompet untuk  *membayar semua transaksi di dalam aplikasi GO-JEK*

[2] Go-pay tidak bisa diuangkan atau dikembalikan. Artinya, pihak gojek tidak menerima pembatalan akad, bagi yang sudah beli voucher go pay.

Ini berbeda dengan akad utang piutang. Dalam akad utang piutang, uang yang kita serahkan kepada penerima utang, harus dikembalikan, dan selama uang itu masih ada, tidak akan hangus sampai dilunasi.

Dalam Fiqh Sunah disebutkan definisi utang ( _Qardh_ ),

القرض هو المال الذي يعطيه المقرض للمقترض ليرد مثله إليه عند قدرته عليه

Utang adalah harta yang diberikan oleh orang yang menghutangi kepada orang yang menerima utang, untuk dikembalikan dengan yang semisal, ketika dia mampu membayar. (Fiqh Sunah, Sayid Sabiq, 3/144).

Bahkan Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ memberi ancaman bagi orang yang berutang, sementara dia tidak mau mengembalikannya. Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

_Demi Allah, yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya ada seseorang yang terbunuh di jalan Allah, lalu dia dihidupkan kembali, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, lalu dia dihidupkan kembali, kemudian terbunuh lagi (di jalan Allah), sementara dia masih memiliki utang, maka dia tidak masuk surga, sampai utangnya dilunasi.’”_ (HR. Nasa’i 4701 dan Ahmad 22493)

Sebagian ulama memahami bahwa hadis di atas berlaku untuk orang yang berutang dengan niat tidak mau melunasinya.

Ash-Shan’ani menyebutkan salah satu pendapat tentang hadis di atas,

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

“Ada yang memahami bahwa ini berlaku bagi orang yang utang namun dia tidak berniat untuk melunasinya. (Subulus Salam, 3/51)

Selanjutnya kita akan melihat ketentuan _ijarah…_

Pada prinsipnya, yang ditawarkan gojek adalah jual beli jasa transportasi. Hanya saja, dikemas dengan lebih _up to date,_ memaksimalkan pemanfaatan IT, dan kebutuhan pelanggan. Tidak ada beda dengan media transportasi lainnya.

Karena itu, objek transaksi dalam akad ijarah adalah jasa layanan transportasi.

Bolehkah dalam akad ijarah, uang dibayarkan lebih dulu sebelum jasa diberikan?

Dalam _Ensiklopedi Fiqh_ dinyatakan,

وما دامت الإجارة عقد معاوضة فيجوز للمؤجّر استيفاء الأجر قبل انتفاع المستأجر، … كما يجوز للبائع استيفاء الثّمن قبل تسليم المبيع، وإذا عجّلت الأجرة تملّكها المؤجّر اتّفاقاً دون انتظار لاستيفاء المنفعة

Selama ijarah berupa akad _muawadhah_ (berbayar) maka boleh bagi penyedia jasa meminta bayaran (upah) sebelum memberikan layanan kepada pelanggan… sebagaimana penjual boleh meminta uang bayaran (barang yang dijual) sebelum barangnya diserahkan. Jika upah sudah diserahkan maka penyedia jasa berhak untuk memilikinya sesuai kesepakatan, tanpa harus menunggu layanannya diberikan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 1/253).

Ini seperti akad salam. Transaksi uang dibayar tunai, barang menyusul. Hanya saja, objek transaksi akad salam adalah barang. Konsumen beli barang, uangnya dibayar tunai di depan, namun barang datang satu atau dua bulan kemudian.

Masyarakat kita banyak melakukan transaksi ini, seperti _e-Toll_ atau _e-money_ untuk pembayaran beberapa layanan yang disediakan oleh penyelenggara aplikasi. Akadnya adalah jual beli, dengan uang dibayarkan di depan, sementara manfaat/layanan baru didapatkan menyusul sekian hari atau sekian waktu kemudian.

Bolehkah ada diskon?

Kita lakukan perbandingan dengan akad _salam._

Diantara keuntungan konsumen ketika mengadakan akad salam adalah konsumen mendapatkan barang dengan harga murah. Dan penjual mendapat modal untuk membeli barang dagangan lebih cepat.

Ibnu Qudamah keterangan ulama akan bolehnya salam

قال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن المسلم جائز ولأن المثمن في البيع أحد عوضي العقد فجاز أن يثبت في الذمة كالثمن

Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Para ulama yang saya kenal sepakat bahwa akad salam hukumnya boleh.’ Karena barang adalah salah satu objek transaksi, sehingga boleh ditangguhkan sebagaimana pembayaran.

Lalu beliau menyebutkan hikmah dibolehkannya Salam,

ولأن الناس حاجة إليه لأن أرباب الزروع والثمار والتجارات يحتاجون إلى النفقة على أنفسهم وليها لتكمل وقد تعوزهم النفقة فجوز لهم السلم ليرتفقوا ويرتفق المسلم بالاسترخاص

Manusia sangat membutuhkan akad ini, karena pemilik tanaman atau buah-buahan atau barang dagangan butuh modal untuk dirinya, sementara mereka kekurangan modal itu. Sehingga boleh melakukan akad salam, agar mereka bisa terbantu, dan konsumen mendapat manfaat dengan adanya diskon. (Al-Mughni, 4/338).

Karena secara prinsip, pemilik barang berhak untuk menentukan harga barangnya, selama harganya jelas. Penjual berhak memberikan diskon, bagi konsumen yang membeli dengan pembayaran tunai di muka sebelum barang diserahkan.

Bagi penjual, dia mendapat modal lebih cepat, sementara pembeli mendapat barang dengan harga murah.

Sebagaimana ini berlaku pada barang, ini juga berlaku untuk jasa. Sehingga boleh saja bagi konsumen yang memiliki credit go pay mendapatkan diskon dari pihak penyedia aplikasi…

_Allahu a’lam._

*Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)*


Sumber : www.konsultasisyariah.com




Yuk follow :
Fanspage Fb : Halaqoh Wirausaha
Instagram : @halaqohwirausaha
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments