Hukum : Tawuran dalam Islam
Baca Juga :
Tawuran tentu saja membawa banyak mudharat. Selain pengrusakan, menimbulkan keresahan serta kegelisahan bahkan kematian. Bukanlah masuk dalam kategori mati syahid untuk yang tewas dalam pertawuran. Hal ini berbeda halnya jika seseorang membela diri, harta atau keluarganya lantas ia mati, maka moga matinya adalah mati syahid.
Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
“Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888).
MDC
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini