Produk Mie Instan Korea Samyang ditarik karena mengandung Babi haram
Baca Juga :
PENARIKAN PRODUK MI INSTAN ASAL KOREA YANG MENGANDUNG BABI
Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh *PT Koin Bumi*.
Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:
No. / Nama Dagang / Nama Produk / Nomor Izin Edar / Importir
1. Samyang Mi Instan U-Dong / BPOM RI ML 231509497014 / PT. Koin Bumi
2. Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) / BPOM RI ML 231509052014 / PT Koin Bumi
3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi / BPOM RI ML 231509448014 / PT. Koin Bumi
4. Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) / BPOM RI ML 231509284014 / PT. Koin Bumi
Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.
Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke *#HALOBPOM 1500533* apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu #CekKLIK
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.
Masyarakat dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau *aplikasi android CekBPOM*
Sumber:
http://qoo.ly/fufhh
Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh *PT Koin Bumi*.
Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:
No. / Nama Dagang / Nama Produk / Nomor Izin Edar / Importir
1. Samyang Mi Instan U-Dong / BPOM RI ML 231509497014 / PT. Koin Bumi
2. Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) / BPOM RI ML 231509052014 / PT Koin Bumi
3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi / BPOM RI ML 231509448014 / PT. Koin Bumi
4. Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) / BPOM RI ML 231509284014 / PT. Koin Bumi
Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.
Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke *#HALOBPOM 1500533* apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu #CekKLIK
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.
Masyarakat dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau *aplikasi android CekBPOM*
Sumber:
http://qoo.ly/fufhh
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini