Hukum meminta foto wanita yang sudah dikhitbah
Baca Juga :
๐จ Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah Dikhitbah
.
๐ญSaya telah mengkhitbah putri pamanku secara resmi. Masa khitbah di tempat kami berjalan lama. Lalu saya melakukan safar, saya meminta kepadanya setelah saya berangkat safar, supaya mengirimkan fotonya. Ternyata dia benar-benar mengirim fotonya kepadaku. Apakah saya berdosa karena tindakan tersebut? Bila iya apa kafarahnya?
.
๐คJawaban Syaikh Bin Baz ุฑَุญِู َُู ุงُููู:
.
⚠ Iya, tidak boleh meminta foto. Dan anda harus bertaubat kepada Allah atas perbuatan ini. Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang jujur, dengan menyesali perbuatan yang anda lakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.
.
๐Anda harus merobek (atau men-delete) foto itu. Perempuan itu tidak boleh mengirimkan foto kepada anda. Demikian juga anda tidak boleh mengirimkan foto kepadanya. Yang boleh adalah, anda melihatnya secara langsung (nazhar) jika anda telah mengkhitbahnya atau berkeinginan mengkhitbahnya. Tidak mengapa anda melihatnya secara langsung. Rasul ๏ทบ bersabda,
.
“Lihatlah dia. Tidakkah anda berkenan melihatnya terlebih dahulu?!”
.
Maksudnya, melihat wanita yang dikhitbah tidak mengapa, asal tidak berkhalwat (berduaan dengan perempuan), namun harus didampingi ayah, ibu atau saudara laki-lakinya, tidak boleh khalwat.
.
⚠ Tidak juga keluar bersamanya di mobil, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang dengan wanita yang dia khitbah, dia jalan bersama tunangannya ke kota atau ke taman. Perbuatan ini tidak benar dan bisa menjadi sarana menuju kerusakan.
.
⚠ Jadi, laki-laki yang mengkhitbah tidak boleh mengambil gambarnya, juga bagi wanita yang dikhitbah tidak boleh meminta foto laki-laki yang mengkhitbahnya. Dua-duanya sama terlarang.
.
•┈┈┈◎❅❀❦๐ธ❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
๐ Disebarkan oleh :
.
๐ธ instagram : @muslimah.salafy
๐ป facebook.com/muslimah.salafyy
๐ฒ Group Line : muslimah.salafy
๐ sumber : Muslim.or.id
๐ค pemateri : Syaikh Bin Baz
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini