Search

Hukum mengaitkan golongan darah dengan kepribadian dalam Islam

Baca Juga :



Mengaitkan Kepribadian Dengan Golongan Darah, Apakah Termasuk Ramalan? . Sebab ada dua yaitu sebab syar’i dan sebab qadari. . 
1. Sebab syar’i: . 🔸Sebab yang ditunjukkan oleh dalil Al-Qur’an atau hadits Nabi ﷺ. Ini bisa disebut sebagai sebab walaupun tidak atau hanya belum terbukti secara ilmiah, dengan penelitian atau logika. Karena yang menyatakannya sebagai sebab adalah kabar dari Allah Ta’ala dan hadits Nabi (yang juga bersumber dari Allah Ta’ala). Tentu Allah ﷻ lebih mengetahui ciptaan-Nya. . ➰Contoh: Doa dan sedekah bisa menyembuhkan penyakit. . 2. Sebab qadari: . 🔸Yaitu sebab yang dibuktikan dengan pengalaman, logika dan penelitian ilmiah sebagai sebab dari sesuatu. Sebab qadari ada yang dengan cara halal/benar dan ada juga yang haram. Contohnya: . ➰sebab qadari yang halal/benar, misalnya: api bisa membakar, rajin belajar bisa pandai, jatuh akan membuat sakit, buang sampah di sungai bisa menyebabkan banjir, dll. . 

➰sebab qadari yang haram: dengan mencuri bisa dapat harta. . ⏩Pada kasus menebak karakteristik berdasarkan golongan darah bisa jadi masuk dalam hal ini, karena tidak terbukti secara sebab syar’i maupun sebab qadari. Maka ini dikhawatirkan menebak yang termasuk Meramal. . 🌷Katakanlah, tidak ada satupun di langit dan dibumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah. (QS. An-Naml: 65). . ⚠ Zodiak atau perbintangan dan menebak sifat dan peruntungan dengan menggunkan ilmu nujum Dilarang dalam agama Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, . Siapa yang mempelajari ilmu nujum (perbintanga/zodiak), berarti dia telah mempelajari sepotong bagian ilmu sihir. Semakin dia dalami, semakin banyak ilmu sihir pelajari. (HR. Ahmad, dishahihkan Syuaib al-Arnauth). . ⚠ Termasuk dalam hal ini adalah anggapan sial (thiyarah), misalnya golongan darah atau zodiak ini berarti sedang kurang beruntung dalam masalah keuangan dan asmara. Padahal tidak ada sebab dan indikasinya. Rasulullah ﷺ bersabda, . “Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, (3 kali)” (HR. Ahmad, dishahihkan Syuaib Al-Arnauth). . ⇩

Grosir.hanna
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments