Hukum menjawab adzan di Tv atau Radio
Baca Juga :
πΊ Apakah Perlu Menjawab Adzan di TV/ Radio?
.
π “Jika diputar suatu rekaman adzan ketika telah masuk waktu shalat, apakah adzan seperti itu perlu dijawab dan teranggap seperti adzan hakiki?”
.
π€Ulama besar Saudi Arabia, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair hafizhohullah berkata :
.
⏩“Adzan yang diperdengarkan dari suatu alat yang di mana adzan tersebut adalah siaran live (dari suatu masjid), seperti misalnya saja kumandang adzan live dari Masjidil Harom melalui radio, atau dari salah satu masjid besar di kota Riyadh yang disiarkan live dari radio Al Qur’an, maka seperti itu dianggap adzan hakiki dan diperintahkan untuk dijawab. Adzan live melalui radio tersebut sama halnya dengan adzan yang disebarluaskan melalui pengeras suara.
.
⏩Adapun jika adzan tersebut adalah hasil rekaman (di kaset atau CD), bukan siaran live, maka muadzinnya kita anggap seperti tidak ada atau mati. Seperti kita lihat adzan yang diperdengarkan di beberapa radio saat ini. Padahal muadzinnya boleh jadi telah tiada beberapa tahun silam. Seperti ada muadzin yang bernama Mahmud dan adzannya diputar lewat kaset, padahal dia sudah tiada 40 tahun yang lalu. Adzan semisal ini tidak perlu dijawab dan tidak dianggap seperti hukum adzan.”
.
[Sumber fatwa: http://www.khudheir.com/text/5402]
.
•┈┈┈◎❅❀❦πΈ❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
π Disebarkan oleh :
.
πΈ instagram : @muslimah.salafy
π» facebook.com/muslimah.salafyy
π² Group Line : muslimah.salafy
π sumber : www.rumaysho.com
π€ pemateri : Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini