Search

Hukum ziarah khusus hari Jumat, awal Rajab dan Idul fitri

Baca Juga :




📚Soal: Bolehkah mengkhususkan hari untuk berziarah kubur seperti hari Jum'at?*

Jawab: Mengkhususkan hari-hari tertentu saat berziarah, seperti menjelang Romadhon, saat ‘ied, hari Jumat maupun hari-hari lain telah datang larangannya dari Nabi shollallahu 'alaihi wasallam:

ولا تجعلوا قبري عيدا

Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai ‘ied." (HR. Abu Dawud 2042, Ibnu Taimiyyah dalam "Iqtidho' Ash-Shirothil Mustaqim" 2/169 berkata, "Sanadnya hasan memiliki syawahid", Ibnu Hajar Al-'Asqolani dalam "Al-Futuhat Ar-Robbaniyyah" berkata, "Hasan", Syaikh Al-Albani menshohihkannya dalam "Shohihul Jami'" 7226)

Al-Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan:

العيد ما يعتاد مجيئه وقصده من زمان ومكان، مأخوذ من المعاودة والاعتياد، فإذا كان اسماً للمكان فهو المكان الذي يقصد فيه الاجتماع وانتيابه للعبادة وغيرها كما أن المسجد الحرام ومنى ومزدلفة وعرفة والمشاعر جعلها الله عيداً للحنفاء ومثابة للناس

"'Ied adalah sesuatu yang kehadirannya dan maksudnya berulang-ulang baik waktu maupun tempat. Kata 'ied diambil dari kata "al-mu'awadah" (kembali) dan "al-i'tiyad" (biasa). Kata 'ied bila dipakai untuk nama tempat maka maknanya adalah tempat yang dituju untuk berkumpul dan menunaikan ibadah atau selain itu. Seperti Masjidil Harom, Mina, Muzdalifah, 'Arofah, dan tempat-tempat lainnya yang dijadikan Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang yang beriman serta tempat pertemuan bagi manusia." (Ighotsatul Lahfan 1/190)

Syaikh Al-'Allamah Sholih Al-Fawzan berkata, "Kata 'ied bermakna sesuatu yang selalu terjadi secara berulang-ulang. 'Ied ada dua macam yaitu "'ied zamani" (terkait waktu) seperti 'ied Romadhon dan 'iedul adh-ha, dan "'ied makani" (terkait tempat) yaitu tempat yang dipakai untuk berkumpul dalam hitungan tahun, pekan atau bulan dengan tujuan yang bernilai ibadah." (Syarh Masa'il Jahiliyyah hal. 233)

Dengan demikian makna menjadikan kuburan sebagai 'ied adalah menjadikannya sebagai tempat yang dikhususkan untuk beribadah atau mendekatkan diri kepada Allah. Juga bermakna mengkhususkan waktu untuk menziarahinya. Semua itu termasuk amalan yang dilarang oleh Nabi shollallahu 'alaihi wasallam.

Adapun hikmah larangan pengkhususan ini agar manusia tidak berlebih-lebihan terhadap kuburan, khususnya kuburan para Nabi dan orang-orang sholih, karena perbuatan seperti itu akan menjerumuskan pelakunya ke dalam kesyirikan.

✍🏼 Fikri Abul Hasan
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments