Kriteria iklan yang dibolehkan dalam Islam
Baca Juga :
Kriteria Iklan Yang Syar’i
.
Iklan, baik bersifat komersil maupun non-komersil tercakup ke dalam perkara mu’amalah dan ‘adat. Hukum asal dari perkara tersebut adalah diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur terlarang dalam syari’at yang mampu merubah hukumnya menjadi terlarang. Hukum iklan tetap halal dan diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat yang dapat digambarkan sebagai berikut:
.
1. Iklan tersebut secara substansi mubah (diperbolehkan)
.
🔽Terbebas dari berbagai propaganda yang bertentangan dengan hukum syari’at, akhlak, nilai-nilai dan etika Islam. Tidak diperkenankan mendesain suatu iklan yang mengandung gambar yang memancing syahwat seperti menampilkan gambar wanita yg ber-tabarruj (bersolek) dan telanjang (tidak mengenakan pakaian islami); film-film vulgar; (tidak pula menampillkan iklan) klub-klub malam dan berbagai tempat kemungkaran; karya-karya pelaku kerusakan, kemaksiatan dan kesesatan.
.
🔽Dan tidak diperbolehkan mendesain iklan untuk mempromosikan khamr, rokok, narkotika, dan sejenisnya. Tidak pula mendesain iklan untuk mempromosikan judi dan taruhan, baik judi yang terkait dengan pertandingan olahraga maupun yang tidak. Dan wajib menjauhi seluruhnya, baik iklan tersebut disertai dengan musik atau tidak.
.
2. Pihak yang memasang iklan wajib berlaku jujur dan amanah ketika mempromosikan produk dan jasa yang ditawarkan
.
🔽Tidak diperbolehkan memberikan persepsi yang keliru kepada para pelanggan dan konsumen terhadap produk dan jasa yang diiklankan dengan dusta dan menyembunyikan cacat; menggambarkan ukuran produk yang hendak didesain dan dipromosikan secara berlebihan; memperbesar fitur-fitur produk kepada para pelanggan padahal tidak sesuai dengan kondisi riil dari produk tersebut.
.
3. tidak diperbolehkan menyebarkan iklan yang mengandung unsur penipuan dan kecurangan
.
🔽Tidak pula melakukan manipulasi dengan mengiklankan suatu produk yang mengandung unsur pengelabuan dan pemalsuan (barang imitasi) berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
.
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat pengelabuan dan pemalsuan, tempatnya di neraka.”[HR. Ibnu Hibban : 567]
.
grosir.hanna
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini