Search

Hukum coret-coret di Mushaf Al-quran

Baca Juga :



Dilarang coret-coret di Mushaf al-Quran?
. 📛Hukum  Mencoret-coret di Mushaf al-Quran. Apa hukum menulis sesuatu di pinggiran mushaf. Misalnya untuk penanda hafalan atau catatan kalimat penting lainnya..

Jawab:
Coretan dalam mushaf al-Quran ada 2:
🍀Pertama: coretan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan al-Qur’an. Seperti orang yang menulis di pinggiran al-Quran catatan utang atau catatan pelajaran umum, atau tulisan lainnya, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan al-Qur’an.
. ⛔Tulisan semacam ini dilarang oleh para ulama, karena terhitung bertentang dengan sikap memuliakan al-Quran. Sementara kita diperintahkan untuk memuliakan al-Quran.
Dalam fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, Bagian dari mengagungkan syiar Allah, menjauhkan mushaf dari setiap tulisan selain kalam Allah. Terutama kalimat asing, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan al-Quran. Meskipun itu percakapan harian. Tidak boleh dituliskan dalam mushaf al-Quran maupun di pinggirannya.
.
🍀Kedua, coretan yang ada hubungannya dengan al-Quran, seperti tafsir ayat atau makna suatu kata dalam al-Quran, termasuk juga tanda-tanda tajwid, lingkaran ayat, nama surat, tulisan juz, dst. Semua coretan ini sama sekali bukan kalam Allah. Dan masyarakat di masa silam membubuhkannya dalam al-Qur’an, dalam rangka memudahkan seseorang untuk mempelajari kalam Allah.
.
👤Ulama berbeda pendapat untuk coretan semacam ini.
Pendapat pertama, tidak boleh membuat coretan apapun di dalam al-Quran, termasuk tafsir.
Ada beberapa riwayat dari sahabat dan tabi’in yang melarang hal ini. Keterangan Atha – rahimahullah –, ulama tabiin, murid Ibnu Abbas,
Beliau membenci orang yang memberi tanda per-sepuluh ayat di mushaf al-Quran, dan menuliskan sesuatu yang bukan bagian dari al-Qur’an.
(Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/497 – 498)

Keterangan sebagian ulama Syafi’iyah,
Abu Abdillah al-Halimi – ulama Syafi’iyah –, beliau menyebutkan bentuk-bentuk mengagungkan al-Quran,
Diantaranya, tidak boleh mencampurkan sesuatu yang bukan bagian dari al-Quran di dalam al-Quran. Seperti penanda ayat, penanda sujud sahwi, tanda waqaf, keterangan qiraah (cara baca) yang berbeda, atau makna ayat.

Dan latar belakang larangan mereka adalah agar tidak terjadi iltibas, kerancuan antara al-Quran dan yang bukan al-Qur’an, sehingga dikhawatirkan kalimat yang bukan bagian dari al-Quran dianggap sebagai al-Quran.

Pendapat kedua, boleh membubuhkan sesuatu yang bukan bagian dari al-Quran di dalam al-Quran.
Ini merupakan pendapat sejumlah ulama 4 madzhab, hanafiyah, malikiyah, syafiiyah dan hambali.

Kita sebutkan keterangan mereka,
Keterangan ulama Hanafi,
Dalam kitab al-Kafi – kitab hanafiyah – dinyatakan,
“Menulis al-Quran dan tafsir perkata atau terjemahannya, dibolehkan.” (Fathul Qadir, 1/286)

Keterangan Abul Walid al-Baji – ulama Malikiyah –,
Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah hendak membubuhkan dalam mushaf kata ‘shalat ashar’ untuk tafsir firman Allah yang menyebutkan shalat wustho (QS. al-Baqarah: 238). Karena beliau meyakini bolehnya menambahkan selain al-Quran di dalam al-Quran. Sesuai dengan riwayat dari Ubay bin Ka’ab dan sahabat lainnya, mereka membolehkan tulisan doa qunut dan sebagian tafsir di dalam mushaf, meskipun mereka tidak meyakininya sebagai al-Quran. (al-Muntaqa, Syarh al-Muwatha’, 1/246).

Hanya saja, harus dipisahkan antara teks al-Quran dengan tafsirnya. Sehingga tulisan tafsir itu tidak boleh diletakkan di antara baris tulisan al-Quran.

Al-Jurjani mengatakan,
Termasuk yang tercela, menulis tafsir kata dalam al-Quran, diantara baris tulisan al-Quran. (Syuabul Iman al –Baihaqi, 3/330).

Karena itu, sebatas catatan hafal dan itu di luar baris tulisan al-Quran, insyaaAllah tidak masalah
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻 facebook.com/muslimah.salafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : konsultasisyariah.com 👤 pemateri : Ustadz Ammi Nur Baits
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments