Hukum : ketika imam salah pada bacaan surat pendek pada sholat
Baca Juga :
🔎KETIKA KESALAHAN IMAM PADA BACAAN SURAT PENDEK
.
👉Jika kesalahan imam terjadi pada saat membaca surat pendek selain Al-fatihah, atau ayat lain selain surat Al-Fatihah maka shalatnya sah dan imam maupun makmum tidak perlu mengulang rakaat tidak perlu mengulang shalat.
.
Yang demikian karena surat yang wajib dibaca adalah surat Al-Fatihah. Jika ia terlupa satu ayat dari surat Al-Fatihah, atau tertukar satu ayat di lokasi lain yang bukan urutannya, maka imam harus menambahkan satu rakaat lagi sebagai gantinya dan melakukan sujud sahwi. Namun jika ia baru ingat setelah shalat dengan jeda yang lama maka ia harus mengulangi shalat dari awal.
.
📝Adapun surat pendek jika terlupa maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah. Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan :
.
“Yang wajib dalam hal ini adalah surat Al-Fatihah, jika engkau baca surat Al-Fatihah yaitu surat Al-Hamdu sudah sah walhamdulillah.
.
Adapun jika engkau membaca tambahan satu ayat, atau dua ayat. Atau engkau baca satu ayat sebagai ganti satu ayat, atau engkau lupa satu ayat dan engkau mendatangkan satu ayat, atau engkau lupa satu kalimat (ketika membaca surat pendek-pent). Maka itu tidak mengapa dan shalatmu tetap sah. Engkau tidak perlu mengulang rakaat, atau mengulang shalat alhamdulilah dan shalatmu sah.
.
Akan tetapi engkau harus berusaha sekuat tenaga untuk membaca apa yang engkau hafal dari Al-Qur’an bersamaan dengan surat Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua ketika shalat dzuhur, ashar, maghrib, isya’, demikian pula ketika shalat subuh. Adapun rakaat ketiga dari shalat maghrib, dan rakaat keempat dari shalat dzuhur, ashar, isya’ maka cukup membaca surat Al-Fatihah saja, walhamdulillah.”
.
(Fatawa Syaikh Bin Baz no. 2401).
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻 facebook.com/muslimah.salafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : bimbinganislam.com
👤 pemateri : Ustadz Abul Aswad Al Bayati
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini