Search

Mendukung LGBT, jadi murtad?

Baca Juga :



MENDUKUNG LGBT, MURTAD?

Semua orang sepakat, lesbi, gay, biseksual maupun transgender hukumnya haram. Karena perbuatan ini dilaknat oleh Allah.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali.” (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam hukum islam, homo termasuk tindakan kriminal. Sehingga pelakunya mendapat hukuman di dunia dalam bentuk hukuman bunuh.

Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462)

Megingat aturan ini disepakati oleh seluruh kaum muslimin, para ulama menggolongkannya sebagai masalah bagian dari agama dengan sepakat umat islam. Yang diisitilahkan dengan Sesuatu yang disepakati bagian dari agama..

Karena itulah, orang yang menganggap LGBT halal, atau memperjuangkan LGBT agar dilegalkan, termasuk perbuatan kekufuran. Berikut kita cantumkan keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab,

1. Madzhab Hanafi

Muhammad bin Ismail ar-Rasyid – ulama hanafiyah – menyebutkan beberapa perbuatan penyebab kekufuran. Diantara yang beliau sebutkan, “Siapa yang mengingkari haramnya perbuatan yang disepakati haram, atau ragu dalam mengharamkan yang disepakati haram, seperti khamr, zina, homo, atau riba, atau dia meyakini bahwa dosa besar datau kecil itu halal, maka dia kafir.” (Tahdzib Risalah al-Badr ar-Rasyid, hlm 45).

2. Madzhab Syafii

Imam an-Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyebutkan tentang sebab orang menjadi murtad.

Beliau menyebutkan daftar perbuatan yang bisa menyebabkan orang jadi murtad. Diantara yang beliau sampaikan, "Siapa yang menentang adaya rasul, atau mengingkari salah satu nabi, atau mendustakannya, atau menentang salah satu ayat al-Quran yang disepakati, atau menambahkan satu kalimat dalam al-Quran dan dia yakini itu bagian dari al-Quran,… atau menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, seperti khamr atau homo… semua itu perbuatan kekufuran." (Raudhatut Thalibin, 10/65)

3. Madzhab Hambali

Al-Buhuti – ulama hambali – dalam kitabnya Kasyaf al-Qana’ menyebutkan beberapa perbuatan yang menyeabkan orang jadi kafir. Diantara yang beliau sebutkan, “… atau menghalal zina dan semacamnya, seperti menghalalkan sumpah palsu, homo, atau membolehkan tidak shalat, atau tidak mengakui adanya sesuatu yang haram yang disepakati haramnya, seperti daging babi, khamr, atau sebangsanya, atau dia ragu tentang dan yang semisal dengannya, yang dia ketahui maka itu kafir. Karena dia mendustakan Allah, rasul-Nya dan seluruh umat." (Kasyaf al-Qana’, 6/172).

Jika kaum liberal memperjuangkan LGBT, karena mereka kaum munafiqin, yang memiliki prinsip amar munkar nahi makruf. Semoga Allah menyelamatkan kita dari bahaya laten liberal.

Allahu a’lam.

👤 Ust. Ammi Nur Baits


Alhikmahjkt
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments