Search

Siapakah Mujtahid yang akan diberi satu pahala atas Ijtihadnya jika keliru?

Baca Juga :



SIAPAKAH MUJTAHID YANG AKAN DIBERI SATU PAHALA ATAS IJTIHADNYA JIKA KELIRU?

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadits ini berbicara tentang permasalahan seorang qadliy. Namun seorang mufti (pemberi fatwa) juga bisa tercakup padanya dengan terkumpulnya sebab bahwasannya perkataan mereka berdua diperintahkan untuk menghasilkan hukum syar’iy. Oleh karena itu, perkataan mereka diberikan ‘udzur jika keliru.

Jika seorang mufti berasal dari kalangan ahlul-‘ilmi (ulama) yang terkumpul padanya syarat-syarat untuk berfatwa dan telah mencurahkan seluruh kemampuannya untuk meraih/mencapai kebenaran, kemudian ia berfatwa dengan dugaan kuat bahwa yang ia putuskan tersebut benar berdasarkan dalil-dalil (yang ia ketahui), namun ternyata keliru; maka ia tidak berdosa dalam kekeliruannya itu. Hal ini masuk dalam kaidah emas yang terkandung dalam firman Allah ta’ala:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” (QS. Al-Ahzaab: 5)

Pahala ijtihad tetap ada terjaga dan tidak hilang akibat kekeliruannya, karena syari’at telah memerintahkankanya untuk memenuhi kewajiban berfatwa, dan ia telah melakukan apa yang diperintahkan. Maka, ia berhak memperoleh pahala atas usaha yang dilakukan. Namun pahala yang ia dapatkan tidaklah sebesar pahala yang diperoleh mufti yang benar (dalam ijtihadnya). Mufti yang benar dalam ijtihadnya telah menunjukkan kebenaran. Sedangkan ia keliru sehingga belum menunjukkan kepada kebenaran.

Al-Haafidh Ibnu Hajar rahimahullahu ta’ala berkata :
“Tidak melazimkan bagi orang yang mengeluarkan satu hukum atau fatwa jika ia berijtihad lalu keliru dipikulkan dosa atas hal itu. Bahkan, jika ia telah mengerahkan seluruh kemampuannya (untuk berijtihad), akan diberikan pahala. Jika ia benar, dilipatkan pahalanya. Akan tetapi seandainya ia berani menghukumi atau berfatwa tanpa dasar ilmu, maka ia berhak mendapatkan dosa” (Fathul-Baariy)

👤 Ust. Abul Jauzaa
🌐 lebih lengkap di: abul-jauzaa.blogspot.co.id

Alhikmahjkt
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments