Zakat fitrah dengan beras, apakah Bid'ah?
Baca Juga :
🍨ZAKAT FITRI DENGAN BERAS, BUKAN BID'AH DAN SANGAT BERBEDA DENGAN BID'AH
.
▶Sehingga tidak tepat menjadikannya sebagai dasar adanya bid'ah yg dibolehkan, atau bahkan bid'ah yg disyariatkan.
Karena Zakat Fitri dengan beras sudah ada dalil khusus yang menjelaskannya. .
👤Lihatlah bagaimana Sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu anhu menjelaskan masalah ini, beliau mengatakan:
"Dahulu kami mengeluarkan Zakat Fitri pada zaman Rasulullah ﷺ berupa satu sha' dari makanan (pokok), dan makanan kami (ketika itu) adalah sya'ir (jenis gandum), zabib (kismis), aqith (yoghut kering), dan kurma". (HR. Bukhari 1510, Muslim 985)
.
▶Perhatikanlah kata "makanan pokok" dalam hadits ini, kata itu mencakup semua jenis makanan pokok di sebuah masyarakat.. oleh karenanya, apabila makanan pokok di daerah tertentu beras, maka dari makanan jenis itulah zakatnya.. apabila makanan pokoknya jagung, maka dari makanan jenis itulah zakatnya.. dan begitu seterusnya.
.
👤 Inilah yg dipahami oleh Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ , beliau mengatakan :
"Pendapat ter-shahih menurut kami adalah wajibnya zakat fitrah dari makanan pokok yg sudah umum di sebuah daerah". [Al-Majmu' 6/112].
.
🔽Dari sini kita bisa memahami, bahwa berzakat fitri dengan beras, telah dijelaskan secara khusus oleh hadits di atas, karena hal itu masuk dalam keumuman lafalnya.
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻 facebook.com/muslimah.salafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : shahihfiqih.com
👤Pemateri : Ustadz Dr. Musyaffa' Ad Dariny, Lc. MA
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini