Hukum : buat jaglugan (polisi tidur) jika besar dan tidak sesuai aturan pemerintah dalam Islam
Baca Juga :
...
Bagi yang membuat 'polisi tidur' harus mengikuti aturan dari pemerintah, baik bentuknya seperti apa dan lokasinya dimana saja yang dibolehkan untuk diberi 'polisi tidur'
.
Jika tidak, maka akan menzhalimi orang lain
.
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS. Asy Syura: 42).
.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih, atau enam puluh cabang lebih. Yang paling utama yaitu perkataan Lâ ilâha illallâh, dan yang paling ringan yaitu menyingkirkan gangguan dari jalan.Dan malu itu termasuk bagian dari iman.
.
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri, no. 9 dan dalam al-Adabul Mufrad, no. 598; Muslim, 35
.
Menyingkirkan gangguan dari tengah jalan adalah cabang dari keimanan, lantas cabang keimanan yang mana yang malah memberikan gangguan untuk pengguna jalan?
Indonesia bertauhid
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini