Hukum isbal menjulurkan lengan baju untuk pria
Baca Juga :
...
Kita biasa dengar bahwa isbal itu ada pada celana, sarung atau pakaian bawahan (izar). Padahal isbal tidak hanya terdapat pada itu saja, lengan baju pun juga terdapat larangan isbal. Maksudnya adalah tidak boleh lengan baju tersebut melebihi pergelangan tangan.
-
Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy hafizhohullah berkata tentang hadits kedua di atas, “Isbal (menjulurkan pakaian) bukan hanya pada celana (atau sarung) saja. Namun isbal juga bisa terdapat pada kemeja, hendaklah lengannya sampai pergelangan tangan saja. Begitu pula imamah, ujungnya tidak boleh hingga ke bokong (pantat).” (Bahjatun Nazhirin, 2: 80).
-
Ath Thobari menjelaskan, “Hadits yang ada menyebutkan larangan isbal pada celana (pakaian bawah). Mayoritas manusia di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian bawah dan pakaian atas. Tetap saja untuk kemeja (pakaian atas) memiliki hukum yang sama dengan larangan pada pakaian bawahan (celana atau sarung).” Ibnu Batthol menyebutkan bahwa qiyas (analogi) tersebut tepat. Seandainya tidak ada dalil mengenai larangan isbal pada kemeja, maka tetap mencakup pakaian atas dan bawah. Adapun menjulurkan imamah di sini perlu ditinjau ulang. Jika maksudnya adalah menjulurkan imamah lebih dari kebiasaan adat setempat, itulah yang termasuk isbal.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 10: 262).
-
Semoga bermanfaat, silakan dishare 🙏🏻
.
📷 @rumayshocom
@jogja.mengaji
.
Follow: @indonesiatauhid
Follow: @indonesiatauhid
Follow: @indonesiatauhid
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini