Hukum minta traktiran dalam Islam
Baca Juga :
[Meminta Ditraktir Itu Tidak Mulia]
Dalam Islam, haram hukumnya meminta-minta (tanpa kebutuhan darurat) dan mengemis. Minta ditraktir termasuk perbuatan haram, sekalipun sudah biasa di tradisi orang-orang kerja. Selain haram, ini juga konyol. Hendaknya seorang muslim tidak menjadi oportunis ketika ada rekannya mendapatkan kenikmatan. Hendaknya muslim bermental lebih rela berbagi daripada minta ditraktir. Kata Rasulullah:
«مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»
“Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api”. [H.R. Ibnu Khuzaimah]
Terlebih lagi jika seorang yang diminta untuk mentraktir, harus mengeluarkan dana yang tidak ringan; yang sangat mungkin anak dan istrinya jauh lebih membutuhkannya. Atau mungkin ada harapan yang selama ini mereka rajut. Atau mungkin tidak ada apapun, namun menimbulkan kekhawatiran istri dan meretakkan rumah tangga. Maka hendaknya seorang suami lebih dewasa dalam mengaturnya. Hendaknya ia memulai kebutuhan primer dan sekunder rumah tangga. Sebagaimana kata Rasulullah:
فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُول
"Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung" [H.R. Al-Bukhary]
Hendaknya kita mendidik para pengemis (tukang minta traktir) agar mengubah sikap dengan cara tidak lagi kita traktir. Jika kemudian mereka menuding 'pelit', maka semakin yakinlah bahwa ternyata mereka sekadar oportunis. Selain itu, dengan menunaikan syahwat mengemis orang (dengan cara traktir), sama dengan membantu dalam keburukan. Sudah habis uang, belum tentu berpahala, dan berpotensi berdosa. Belum lagi jika ternyata ada hak kewajiban keluarga yang diabaikan atau kurang diperhatikan.
Kemudian kata Nabi, "Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung", menunjukkan tidak boleh seorang muslim memulai nafkah pada orang yang tidak ia tanggung, seperti teman, tetangga dan lainnya. Ia wajib menafkahi istri dan anak terlebih dahulu, dan siapa yang dia tanggung, seperti orang tua miskin, pegawai, pembantu rumah dst. Adapun teman, tidak boleh didahulukan.
Kembali ke tradisi minta ditraktir. Kita harus ingat hadits Nabi:
مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mari kita didik teman-teman kita agar menjauh dari adzab dan dosa, dengan cara berhenti budaya minta ditraktir. Jika ingin traktir, silakan. Namun dengan syarat: harus mengatur kadar wajib untuk nafkah. Jika sudah terlaksana syarat tersebut, alhamdulillah. Syarat berikutnya: jauhi potensi budaya minta ditraktir; karena itu hina dalam Islam.
Ditulis oleh: Ust. Hasan al-Jaizy
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini