Ikutan imlek, apa hukumnya?
Baca Juga :
...
Hukum Memeriahkan Tahun Baru Imlek
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Tanggal 10 Februari kemarin diperingati sebagai hari raya imlek. Anehnya, suasana hiasan merah tidak hanya di tanggal itu, tapi sejak sebelum hingga jauh sesudah imlek. Sampai sekarang pun pengaruhnya masih ada. Nah pertanyaan saya, bagaimana hukumnya jika kaum muslimin turut merayakan imlek ini? Trim’s
Dari: Irtif
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh,
Salah satu fenomena akhir zaman, yang dialami umat Islam, membeo kepada orang kafir dalam tradisi dan kebiasaan ciri khas mereka. Termasuk turut memeriahkan hari raya mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ
_“Sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan kaum sebelum kalian, sama persis sebagaimana jengkal tangan kanan dengan jengkal tangan kiri, hasta kanan dengan hasta kiri. Sampai andaikan mereka masuk ke liang biawak, kalian akan mengikutinya.”_ (HR. Bukhari 3456, Muslim 2669 dan yang lainnya)
Meskipun konteks hadis ini berbicara tentang orang yahudi dan nasrani, tapi secara makna mencakup seluruh kebiasaan kaum muslimin yang mengikuti tradisi dan budaya yang menjadi ciri khas orang kafir. *Bagaimana dengan hari raya imlek?* Mereka yang turut memeriahkan hari ini, mencoba memberikan alasan, (disimpulkan dari status seorang dosen di salah satu universitas Islam di indonesia, yang terpampang di facebook)
Hari raya ini dimeriahkan karena menyambut kehadiran tahun baru dan tidak ada sangkut pautnya dengan agama tertentu.
Mahaadza
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini