Search

Hukum gambar dan aplikasi komputer dalam Islam

Baca Juga :


🎨Hukum Gambar Dan Aplikasi Komputer
.
💭1. Bagaimana kalau foto manusia digambar ulang dengan komputer tanpa ada penambahan, hanya saja hasilnya ada yg seperti kartun atau mirip dengan aslinya dengan suatu teknik tertentu, apakah hukumnya tetap tidak boleh? Kalau boleh, boleh tidak dijual?
.
💭2. Bagaimana hukumnya kalau menggambar kartun muslimah tanpa wajah yg simpel dg tujuan untuk dakwah melalui visual? Dan bagaimana kalau kartun dakwah tersebut dijadikan merchandise, seperti mug untuk dijual sebagai kado pernikahan, kado wisuda, dll?
.
▶Menggambar makhluk hidup itu disepakati oleh para ulama KEHARAMANNYA. Baik dengan pensil, kuas, atau aplikasi kalau menciptakan gambar baru haram.
.
📣Yang diperselisihkan para ulama adalah foto dan video, ada yang bilang boleh, ada yg bilang tidak boleh.
.
▶Yang kedua kartun tanpa wajah juga diperselisihkan, yang rajih BOLEH hukumnya asal sudah DIPOTONG bagian tubuh yang ia tidak bisa hidup denganya.
.
✏Seperti dipotong kepalanya, dipoloskan wajahnya, dipotong tubuhnya. Ini pendapat Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam al mughni
.
Berdasarkan hadits "assurotu hiyar ro'su idza qutiar ro'su fala surota"
.
Gambar itu adalah kepala, jika dipotong kepala tidak ada lagi gambar.
Wallahu a'lam
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻  facebook.com/muslimah.salafyy
📢Telegram : t.me/muslimahsalafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : t.me/RTJIndonesiaMengaji
👤Pemateri :  Ustadz Abul Aswad Al Bayaty حفظه الله
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments