Search

Hukum implant gigi palsu dalam Islam

Baca Juga :




❓Hukum Implant Gigi Palsu
.
💭 Bagaimana hukumnya implant gigi (dengan titanium ditanam di dalam gusi sebagai pengganti akar gigi yang telah hilang)?
Tujuannya adalah untuk kesehatan, karena jika tidak dipasang gigi palsu, akan berdampak ke gigi yang lain.
Efek lebih jauhnya bisa mengganggu pencernaan karena proses pengunyahan yang tidak maksimal
.
▶Boleh yang demikian, jika bertujuan untuk kepentingan medis dan BUKAN untuk kepentingan make-up/mempercantik/mempertampan diri.
.
👤Syaikh Ibnu Utsaimin berkata :
“Meratakan gigi itu ada dua jenis :
1. Dimaksudkan untuk memperbagus, ini haram dan tidak boleh.
.
🍁Dan Rasulullah ﷺ telah melaknat penambal gigi untuk mepercantik yang merubah ciptaan Allah.
.
2. yang kedua jika meratakannya karena ada cacat/aib maka tidak mengapa.
.
▶Karena sebagian manusia ada yang keluar sebagian giginya (guwing/sumbing) baik diantaranya atau yang lain, ia keluar dengan bentuk keluar yang buruk sehingga orang yang melihatnya akan menganggap jelek/cacat. Dalam kondisi ini maka tidak mengapa”.
Sumber fatwa :
(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin jilid 17 fatwa no. 6).
Wallahu a’lam.
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻  facebook.com/muslimah.salafyy
📢Telegram : t.me/muslimahsalafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : t.me/RTJIndonesiaMengaji
👤Pemateri :  Ustadz Abul Aswad Al Bayaty حفظه الله
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments