Search

Hukum memakai sepatu kets untuk wanita

Baca Juga :


๐Ÿ”ŽHUKUM SEPATU KETS BAGI PEREMPUAN*
.
Tasyabbuh atau menyerupai itu tidak ada batasan pastinya dari syariat. Maka kita *kembalikan kepada 'urf atau kebiasaan.*
.
Apabila kebiasaan di daerah kita menganggap bahwa suatu sepatu itu khusus dipakai oleh lelaki, maka ia tidak boleh dipakai untuk wanita.
.
Dan jika kebiasaan di daerah kita menganggap suatu sepatu itu khusus untuk wanita, maka tidak boleh dipakai oleh lelaki.
.
Disebutkan dalam fatawa Islam soal-jawab :
"Apabila seorang wanita membeli pakaian lelaki untuk dikenakan, maka ini adalah tasyabbuh. Apabila pakaian itu memiliki kekhususan dan biasa dipakai oleh lelaki seperti apa yang biasa disebut celana training atau pakaian biasa atau gamis, maka tidak mengapa.
.
Jika pakaian itu berserikat atau pakaian itu biasa dipakai oleh laki dan wanita, maka itu tidak mengapa mutlak. Jika pakaian itu berserikat dipakai oleh laki-laki dan wanita sekaligus seperti pakaian tidur (piyama) dan yang lainnya.
.
Adapun pakaian yang dipakai laki- laki dan wanita maka tidak mengapa."
(Fatawa Islam Soal-Jawab no. 11083).
.
Adapun sepatu tersebut kami melihat sepatu jenis ini adalah sepatu yang *musytarakah* alias biasa digunakan baik oleh lelaki maupun oleh wanita sehingga *boleh dipakai* .
.
•┈┈┈◎❅❀❦๐ŸŒธ❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
๐Ÿ”Š Disebarkan oleh :
.
๐Ÿ“ธ instagram : @muslimah.salafy
๐Ÿ’ป  facebook.com/muslimah.salafyy
๐Ÿ“ข Telegram : t.me/muslimahsalafyy
๐Ÿ“ฒ Group Line : muslimah.salafy
๐ŸŒ sumber : bimbinganislam.com
๐Ÿ‘คPemateri : Ustadz Abul Aswad Al Bayati
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments