Search

Apakah menikah itu wajib?

Baca Juga :




πŸ’•apakah MENIKAH Itu WAJIB?
.
🍁“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 32).
.
πŸ‘₯Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menikah.Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat:
.
πŸ”ΉPendapat pertama
Madzhab zhahiri berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan orang yang tidak menikah itu berdosa. Mereka berdalil dengan ayat di atas, yang menggunakan kalimat perintah وَΨ£َΩ†ْΩƒِΨ­ُوا (dan nikahkanlah..) dan perintah itu menunjukkan hukum wajib.
.
πŸ“„Mereka juga mengatakan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari yang haram. Dan kaidah mengatakan:
.
πŸ“„“kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”
.
πŸ”ΉPendapat kedua
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu tidak berdosa. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya mubah saja sebagaimana makan dan minum.
.
πŸ”ΉPendapat ketiga
Pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai wajib.
.
Mereka berdalil dengan beberapa poin berikut:
.
πŸ“„* Andaikan menikah itu wajib maka tentu ternukil riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang menyatakan hal itu karena menikah adalah kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Sedangkan kita temui diantara para sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah ο·Ί hingga zaman kita sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan tidak ternukil satu pun pengingkaran beliau terhadap hal ini.
.
πŸ“„* Jika menikah itu wajib, maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksakan anak perempuan untuk menikah justru dilarang oleh syariat. Berdasarkan sabda Nabi ο·Ί :
.
🍁“jangan engkau nikahkan seorang perawan hingga ia mau (ridha)”
.
🌸maksudnya hingga gadis tersebut mau dan ridha untuk menikah
.
πŸ‘€* Al Jashash berkata:
.
“diantara yang menunjukkan sunnahnya menikah (tidak wajibnya), yaitu ulama sepakat bahwa seorang tuan tidak boleh memaksakan budak laki-laki atau budak wanitanya untuk menikah. Padahal budak dalam ayat di atas di-athaf-kan dengan al ayaama (orang yang sendirian). Ini menunjukkan bahwa hukum menikah adalah sunnah untuk semua (yang disebutkan dalam ayat)”
.
Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa menikah hukumnya adalah sunnah dan tidak sampai wajib, wallahu a’lam.
.
Namun perlu digaris-bawahi, khilafiyah yang di bahas di atas adalah jika seseorang dalam kondisi yang aman dari fitnah dan aman dari resiko terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah terkait syahwat kepada wanita. Adapun jika seseorang khawatir terjerumus ke dalam fitnah semisal zina dan lainnya, tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa nikah dalam keadaan ini adalah wajib. Karena membentengi dan menjaga diri dari perkara haram itu wajib, sehingga dalam kondisi ini menikah hukumnya wajib. 
.
🌱wallahu a'lam🌱
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
πŸ”Š Disebarkan oleh :
.
πŸ“Έ instagram : @muslimah.salafy
πŸ’» facebook.com/muslimah.salafyy
πŸ“’Telegram : t.me/muslimahsalafyy
πŸ“² Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : @fawaid_kangaswad
πŸ‘€Pemateri : Ustadz Yulian Purnama حفظه Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨͺΨΉΨ§Ω„Ω‰
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments