Hukum bekerja di pajak atau kurir barang yang berhubungan dengan bea cukai
Baca Juga :
PERTANYAAN
Afwan ustadz ana mau nanya..
Bagaimana yg bekerja di Ppjk atau Kurir barang yg berhubungan dgn Bea Cukai. Karena biasanya barang yg keluar atau masuk negara harus declare di Bea Cukai dan biasanya menggunakan jasa Ppjk atau bahkan jasa dari kurir tersebut.
Apakah Hukumnya Haram sama dengan kantor Pajak Dan Bea Cukai..?? Mohon pencerahannya ustadz. جزاك الله خيرا
JAWAB
Ust Yulian Saputra:
Yang diharamkan adalah menarik pajak, karena pajak adalah kezaliman. Kata Nabi:
لا يدخل الجنة صاحب مكس
"Tidak masuk surga, penarik pajak" (HR. Al Hakim)
Hadits dilemahkan oleh Al Albani namun maknanya shahih. Dalam hadits yg shahih ketika ada pezina yg dirajam, Nabi berkata:
والذي نفسي بيده لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له
"Demi Allah sungguh pezina ini telah bertaubat dengan taubat yg andaikan penarik pajak bertaubat dengannya, sungguh ia akan diampuni juga" (HR. Muslim).
Makanya Adz Dzahabi memasukkan penarik pajak sebagai salah satu kabair (dosa besar).
Adapun yang membayar pajak, ia orang yang terzalimi. Maka tidak ada dosa baginya.
Maka tidak masalah bekerja sebagai kurir yang diharuskan untuk membayar pajak.
Wallahu a'lamFollow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
Afwan ustadz ana mau nanya..
Bagaimana yg bekerja di Ppjk atau Kurir barang yg berhubungan dgn Bea Cukai. Karena biasanya barang yg keluar atau masuk negara harus declare di Bea Cukai dan biasanya menggunakan jasa Ppjk atau bahkan jasa dari kurir tersebut.
Apakah Hukumnya Haram sama dengan kantor Pajak Dan Bea Cukai..?? Mohon pencerahannya ustadz. جزاك الله خيرا
JAWAB
Ust Yulian Saputra:
Yang diharamkan adalah menarik pajak, karena pajak adalah kezaliman. Kata Nabi:
لا يدخل الجنة صاحب مكس
"Tidak masuk surga, penarik pajak" (HR. Al Hakim)
Hadits dilemahkan oleh Al Albani namun maknanya shahih. Dalam hadits yg shahih ketika ada pezina yg dirajam, Nabi berkata:
والذي نفسي بيده لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له
"Demi Allah sungguh pezina ini telah bertaubat dengan taubat yg andaikan penarik pajak bertaubat dengannya, sungguh ia akan diampuni juga" (HR. Muslim).
Makanya Adz Dzahabi memasukkan penarik pajak sebagai salah satu kabair (dosa besar).
Adapun yang membayar pajak, ia orang yang terzalimi. Maka tidak ada dosa baginya.
Maka tidak masalah bekerja sebagai kurir yang diharuskan untuk membayar pajak.
Wallahu a'lam
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini